Kebakaran Maut di Tangerang
Alasan Tidak Kuat, Hakim Minta Dokter Pembakar Bengkel Pacar di Tangerang Menyusui Bayi di Lapas
Hakim Yuliarti menyatakan, pihaknya bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika terdakwa dokter pembakar bengkel pacar itu berada dalam keadaan sakit.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak penangguhan penahanan dokter pembakar bengkel pacar di Kota Tangerang, Mery Anastasia (30) yang menewaskan satu keluarga.
Sebagai informasi, Mery Anastasia sekarang tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang sejak 7 Juni 2022.
"Permohonan akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Yuliarti saat sidang di PN Tangerang, Kota Tangerang, Senin (20/6/2022).
Awalnya, Mery dan kuasa hukum meminta penangguhan tahanan lantaran terdakwa tengah dalam kondisi menyusui anaknya.
Namun, majelis hakim menolaknya karena alasan tersebut.
Sebab, Mery dinilai bisa menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.
Baca juga: Dokter Muda Terdakwa Kebakaran Maut di Tangerang Dilihat Saksi: Baju Kuyup, Lari Dekati Kobaran Api
Hakim Yuliarti menyatakan, pihaknya bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika terdakwa dokter pembakar bengkel pacar itu berada dalam keadaan sakit.
"Permohonan saudara hanya untuk menyusui, (itu) bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit," terang Yuliarti.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Mery yang bernama Dosma Roha Sijabat mengiyakan penyataan Yuliarti.
"Siap, majelis hakim," sebutnya.
Mery yang saat itu dihadirkan secara langsung di ruang sidang kemudian memberikan tanggapan.
Ia cenderung merasa berkeberatan dengan ditolaknya penangguhan penahanan itu.
Menurutnya, dirinya tidak diizinkan bertemu putrinya setiap hari.
Kata Mery, dirinya tak diizinkan bertemu saat hari Minggu.