Kebakaran Maut di Tangerang

Alasan Tidak Kuat, Hakim Minta Dokter Pembakar Bengkel Pacar di Tangerang Menyusui Bayi di Lapas

Hakim Yuliarti menyatakan, pihaknya bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika terdakwa dokter pembakar bengkel pacar itu berada dalam keadaan sakit.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
YouTube TV One
dokter Mery Anastasia (30) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (7/6/2022). 

Tak lama, bengkel hangus dibakar api.

Dua anak ED dan LI, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran yang terjadi.

Mery Anastasia (30) selaku terdakwa mengikuti sidang pemeriksaan saksi meringankan di Ruang 6 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (20/6/2022). Mery Anastasia ini dikenal sebagai dokter muda pembakar bengkel pacar yaang menewaskan keluarga pacar di Karawaci, Tangerang pada 9 Agutus 2021.
Mery Anastasia (30) selaku terdakwa mengikuti sidang pemeriksaan saksi meringankan di Ruang 6 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (20/6/2022). Mery Anastasia ini dikenal sebagai dokter muda pembakar bengkel pacar yaang menewaskan keluarga pacar di Karawaci, Tangerang pada 9 Agutus 2021. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Perbuatan Mery membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.

Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu.

Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.

Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved