Kebakaran Maut di Tangerang
Dokter Muda Terdakwa Kebakaran Maut di Tangerang Dilihat Saksi: Baju Kuyup, Lari Dekati Kobaran Api
Dokter muda Mery Anastasia tertunduk di sidang Pengadilan Negeri Tangerang. Ia terdakwa kebakaran maut bengkel yang ditinggali pacar dan orangtuanya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Mery Anastasia (30), dokter muda sekaligus terdakwa kebakaran maut tempat tinggal keluarga pacarnya di Karawaci, tertunduk selama sidang.
Dalam peristiwa 6 Agustus 2021 itu ia disebut-sebut sempat mau menolong kekasih dan keluarganya, tapi akhirnya mereka tewas terbakar hidup-hidup.
Sidang lanjutan Mery Anastasia berlangsung di ruang sidang 6, Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (20/6/2022).
Total korban tewas dalam kebakaran maut tersebut adalah pacar pelaku, yakni LE dan kedua orangtuanya ED dan LI.
Saksi meringankan yang dihadirkan adalah Saerun, Ketua RT 1/RW 20, Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Baca juga: Kebakaran Tewaskan 1 Keluarga di Tangerang, Dokter Muda Ratapi Ulahnya Saat Dicaci Maki Adik Korban
Saat kebakaran, Saerun berada di lokasi menyaksikan kobaran api.
Di depan majelis hakim, Saerun melihat sosok terdakwa berambut panjang di depan lokasi kebakaran.

"Dia (Mery) berlari menuju api. Saya bilang jangan ke sana, biarin ada yang urusin. Kan ada Damkar mau memadamkan," terang Saerun.
"Saya ajak mengobrol, saya menjauh 50 meteran masih di lingkungan RT kita," sambungnya.
Saat ditanya maksud dan tujuan Mery nekat mendekat kobaran api ternyata ingin menyelamatkan pacarnya LE.
Keadaan baju Mery menurut Saerun sudah basah kuyup.
"Jangan-jangan pingin nyelametin cowok itu juga. Dia ingin menyelamatkan masuk ke dalam," ucap Saerun.
Baca juga: Ingat Kasus Dokter Bakar Bengkel? Pelaku Ajak Bayinya di Sidang Lalu Sebut Pacar Ingin Akhiri Hidup
"Pas saya tahan masih mau mencoba ke dalam, saya tarik sekira 50 meter," sambung dia di depan majelis hakim.
Saerun tidak bisa menjelaskan lebih detil alasan baju yang dikenakan Mery bisa basah kuyup.
Ia tidak melihat terdakwa mencoba memadamkan api kala api sedang melahap habis bengkel milik pacarnya.

"Warga saat itu ikut memadamkan dengan alat seadanya sebelum Damkar dateng jam 24.00 WIB, tapi saya enggak liat terdakwa padamkan api," jelas Saerun.
Kuasa hukum terdakwa, Dosma Roha Sijabat, mengatakan Mery sempat berusaha masuk menolong korban di lokasi kebakaran.
Mery tidak langsung kabur membawa mobilnya ketika awal ledakan muncul yang mengakibatkan kebakaran maut.
"Dari kesaksian tadi sudah sangat jelas terdakwa bahkan ingin masuk ke dalam untuk menyelamatkan orang yang ada di dalam terkhusus pacarnya yang bernama Leon," ujar Dosma.
"Jadi tidak ada langsung kabur, dia menangis merenung ia juga berusaha memadamkan api," tambahnya.
Sebagai informasi, Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.
Baca juga: Misteri Jasad Dokter Muda Menghitam di Semak-semak Terkuak, Asmara Terlarang Ayah Tiri Penyebabnya?
ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.
Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.
Kronologi Kebakaran Maut

LE diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan Mery yang menjadi ihwal pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.
Pada 6 Agustus 2021, Mery dan LE sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE.
Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.
Tak lama, bengkel hangus dibakar api.
Dua anak ED dan LI, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran yang terjadi.
Perbuatan Mery membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.
Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu.
Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.
Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery.