Kebakaran Maut di Tangerang
Dokter Muda Terdakwa Kebakaran Maut di Tangerang Tertunduk Selama Sidang, Ini Kata Saksi
Dokter muda di Kota Tangerang bernama Mery Anastasia (30) disebut sempat mau menolong kekasih dan keluarganya yang terbakar hidup-hidup.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dokter muda di Kota Tangerang bernama Mery Anastasia (30) disebut sempat mau menolong kekasih dan keluarganya yang terbakar hidup-hidup di kawasan Kecamatan Karawaci tahun lalu.
Hal tersebut disebutkan saksi yang meringankan pada sidang kasus kebakaran maut yang melibatkan seorang dokter muda bernama Mery Anastasia (30) sebagai terdakwa.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang 6, Pengadilan Negeri atau PN Tangerang pada Senin (20/6/2022).
Seperti diketahui Mery Anastasia (30) menjadi terdakwa pembakaran satu keluarga disebuah bengkel kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kejadian tersebut terjadi pada 6 Agustus 2021 yang menewaskan tiga orang yakni pacarnya, LE dan kedua orangnya ED dan LI.
Baca juga: Pemkot Jakarta Timur Beri Pendampingan Psikologis Bocah 8 Tahun Korban Pembakaran Temannya
Pada persidangan tersebut, saksi yang meringankan adalah Saerun selaku ketua RT/RW, 1/20, Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Saat kebakaran, Saerun berada di lokasi menyaksikan kobaran api maut.
Di depan Majelis Hakim, Yuliarti, Saerun mengaku melihat sosok terdakwa yang berambut panjang ada di depan lokasi kebakaran.
"Dia (Mery) berlari menuju api, saya bilang jangan ke sana biarin ada yang urusin kan ada Damka mau memadamkan," terang Saerun.
"Saya ajak mengobrol, saya menjauh 50 meteran masih di lingkungan RT kita," sambungnya.

Saat ditanya maksud dan tujuan Mery nekat mendekat kobaran api, ternyata ingin menyelamatkan pacarnya LE.
Pada saat ingin menyelamatkan kekasihnya, keadaan baju Mery dikatakan Saerun sudah basah kuyub.
"Jangan jangan pingin nyelametin cowo itu juga. Dia ingin menyelamatkan masuk ke dalam. Pas saya tahan masih mau mencoba ke dalam, saya tarik sekira 50 meter," papar Saerun di depan Majelis Hakim.
Namun, Saerun tidak bisa menjelaskan lebih detil alasan baju yang dikenakan Mery bisa basah kuyub.