Cerita Kriminal
Gaji Tak Dibayar, Security Berkomplot dengan Maling Gasak Aset Kantor di Makasar Raup Rp 2 Miliar
Kesal gaji tak dibayar, security AH berkomplot mencuri aset kantor saat tak beroperasi karena sedang renovasi pada Minggu (1/5/2022) sore.
Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Berprofesi sebagai security, AH (25) kesal gajinya tak dibayar hingga terpaksa maling aset kantornya PT Mega Teknologi Investama di Makasar, Jakarta Timur.
Tak sendirian, AH berkomplot dengan pelaku SM (26) dan IH mencuri aset kantor saat tak beroperasi karena sedang renovasi pada Minggu (1/5/2022) sore.
AH, SM, dan IH datang mengendarai mobil bak lalu menggasak seluruh aset kantor yang beralamat di Jalan Raya Pondok Gede, Kecamatan Makasar.
"Informasi karena tidak digaji, jadi security ini mengambil barang-barang perusahaan," ucap Kapolsek Makasar Kompol Zaini Abdillah Zainuri di Polsek Makasar, Senin (20/6/2022).
Setelah menguasai aset kantor, AH menjualnya untuk mengganti rugi dari gaji yang tak dibayarka oleh kantornya.
Baca juga: Penghuni Tak Sadar Rumah Dibobol Maling: Enggak Dengar, Alus Banget Mainnya
"Itu pengakuannya," sambung Zaini.
AH dengan mudah memasuki kantor tempat kerjanya karena memiliki kunci cadangan.
Agar aksinya mulus, ia mengelabui juru parkir kawasan perkantoran di lokasi dengan mengaku membawa seluruh aset karena hendak pindah ke kantor baru.
Juru parkir percaya saja karena memang AH security resmi kantor PT Mega Teknologi Investama.
Barulah pada Rabu (1/6/2022) pengelola kantor melaporkan kasus pencurian disertai pemberatan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Makasar.
"Kerugian dari pelapor Rp2 miliar, namun masih didalami. Karena tidak sinkron (dengan pelaku). Barang yang diambil ada AC, sofa, mebel, kursi kantor, dan brankas," ujar Zaini.
Zaini menuturkan AH dan SM diamankan di kawasan Sentiong, Jakarta Pusat pada Senin (13/6/2022).
Baca juga: Toko Alat Olahraga di Duren Sawit Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp10 Juta
Sementara pelaku lain berinisial IH masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Makasar.
Barang bukti yang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar berupa dua unit AC kantor, kaos dan kemeja digunakan tersangka saat beraksi, serta satu kunci pas untuk menggasak AC.
AH dan SM sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Keterangannya aset kantor itu dijual ke penadah melalui media sosial. Untuk uangnya digunakan berfoya-foya."
"Kita cek ke kontrakan pelaku juga enggak ada isinya," tuturnya.
Tonton juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/security-ah-jadi-tersangka-pencurian.jpg)