Cerita Kriminal
Kejadian di Depok Ini Bikin Ngenes, Bapak 73 Tahun Cabuli Anak Kandung di Ruang Tamu
Kronologi perbuatan bejat bapak cabuli anak kandung ini bermula ketika korban tidur bersama pelaku di ruang tamu rumahnya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kasus kekerasan seksual anak oleh orang tua di Kota Depok beragam cukup memprihatinkan.
Terbaru, ada bapak 73 tahun cabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun.
Aksi bejat bapak tua berinisial S tersebut dilakukan saat anak kandungnya itu sedang pulas tertidur di ruang tamu.
Satuan Reskrim Polres Metro Depok mengamankan seorang bapak berinisial S (73) yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia delapan tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pelaku diamankan pihaknya pada 11 Juni 2022 lalu.
Kronologi perbuatan bejat bapak cabuli anak kandung ini bermula ketika korban tidur bersama pelaku di ruang tamu rumahnya.
"Saat tidur bareng dengan bapaknya (pelaku) di ruang tamu, kemaluan korban ini dicolok oleh jari pelaku," kata Yogen dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Cabuli Anak Tetangga Sampai Teriak Kesakitan, Kakek di Surabaya Ini Masih Asyik Bebas Berkeliaran
Korban pun terbangun dan membuat kaget pelaku yang langsung berpura-pura memainkan gawainya.
"Saat korban mau buang air kecil, korban merasakan perih di kemaluan. Lalu ibunya menanyakan. Korban mengakui ada perlakuan tak senonoh dari bapaknya. Ibu korban kemudian lapor," jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Diduga Gara-gara Ingin Bokong Aduhai, Mahasiswi Tewas di Tangan Teman Transpuannya di Apartemen
Pelaku dijerat, Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara minimal lima tahun lamanya.
"Sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.