Sanksi Administratif Belum Dijalani, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN
Setelah terbukti melakukan pencemaran lingkungan, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Padahal bila merujuk pada sanksi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022, terdapat 32 item pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN.
"Ke-empat poin tersebut tidak signifikan pada berkurangnya pencemaran lingkungan akibat debu batu bara yang kian hari tetap ada dan hidup bersama dengan warga Rusunawa Marunda," jelas Pengacara publik LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Jihan menilai hal ini sebagai wujud ketidak seriusan PT KCN menindaklanjuti sanksi administrasi tersebut.
Sehingga di hari ke-90 ini, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) menyerahkan surat pengaduan Anies untuk segera melakukan pengawasan serta penjatuhan sanksi administratif yang lebih berat terhadap PT KCN.
Satu diantaranya dengan pembekuan izin usaha.
Adapun berdasarkan Pasal 512 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021), Gubernur mempunyai kewenangan untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup.
"Apabila PT KCN tidak melakukan pemulihan lingkungan dan/atau tidak menaati sanksi administratif yang telah dijatuhkan, Gubernur DKI Jakarta dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan biaya dibebankan kepada PT KCN," lanjutnya.
Berikut isi surat pengaduan dari Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) kepada Anies:
1. Memenuhi hak atas informasi, partisipasi dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memberikan Dokumen Lingkungan Hidup PT KCN kepada warga Rusunawa Marunda
2. Melakukan pengawasan atas tidak dijalankannya
sanksi administratif oleh PT KCN
3. Menjatuhkan sanksi administratif berupa:
a. Paksaan pemerintah berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula;
b. Menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat disertai dengan denda administratif kepada PT KCN karena sanksi administratif yang dijatuhkan tidak efektif dan mengurangi pencemaran lingkungan yang ada;
c. Melakukan Pembekuan Perizinan Berusaha terhadap PT. KCN karena tidak dilaksanakannya paksaan pemerintah.
4. Transparan dalam proses pengaduan dan penjatuhan sanksi administratif.