Nyanyian Mahasiswa Saat Demo di Patung Kuda, Singgung Jokowi: Selamat Sejahtera, Eh Rakyatnya Engga
Mahasiswa menyanyikan lagu ulang tahun untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mahasiswa dan sejumlah kelompok organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyanyikan lagu ulang tahun untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Dimulai sejak siang hari, aksi ini diketahui untuk mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pasalnya, draf terbaru RKUHP belum sepenuhnya dibuka ke publik.
Selain itu, aksi unjuk rasa ini merupakan kado untuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi di usianya yang menginjak 61 tahun.
Sehingga para demonstran secara khusus menyiapkan kue ulang tahun dan menyanyikan lagu untuk orang nomor satu di Indonesia itu.
Baca juga: Jokowi Ulang Tahun, Ini Ucapan dari Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo Sampai Cak Imin
"Selamat ulang tahun kami ucapkan smga cpt mundur presiden ke-7
Selamat sejahtera eh rakyatnya engga
Selamat panjang umur biang masalah"

Begitulah lagu karangan Ketum BEM Universitas Trilogi, Aldi Hamid Ibrahim yang dinyanyikan bersama untuk Jokowi.
Selain menyanyikan lagu tersebut, para demonstran turut menyatakan tiga sikap atas RKUHP.
Berikut ini tiga pernyataan sikap dari para demonstran:
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka drat terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermassini: dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru KKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.
Baca juga: Kantor Bappenas di Demo, Massa Aksi Minta Suharso Monoarfa Mundur
Diketahui, para mahasiswa dan sejumlah kelompok organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan menggelar aksi unjuk rasa, pada Selasa (21/6/2022).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo mengatakan, aksi tersebut akan dilaksanakan di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB.
"Demo hari ini mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI agar membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)," ujar Bayu, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Diketahui, RKUHP ditunda pengesahannya oleh pemerintah pada 2019.
Namun pembahasannya kini telah dimulai kembali melalui rapat III DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.
Sampai saat ini draf terbaru RKUHP belum dibuka ke publik," ujar Bayu.
Bayu mengungkapkan, RKUHP hadir untuk menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berimbas langsung pada tatanan kehidupan masyarakat luas.
Namun, sampai saat ini, masyarakat masih belum memperoleh akses terhadap draf terbaru RKUHP.
"Padahal terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan di bahas bersama secara substansial," ucap Bayu.
"Di antaranya Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP," sambung dia.
Pasal 273 RKUHP mengatur soal ancaman pidana penjara atau denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.
Artinya, pasal tersebut menyiratkan masyarakat memerlukan izin untuk melakukan unjuk rasa di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana.

Hal ini dinilai bertolak belakang dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang hanya mewajibkan pemberitahuan atas kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Kemudian Pasal 354 RKUHP mengatur soal ancaman pidana atau denda bagi orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.
Bayu menyanyangkan sikap tertutup pemerintah dan DPR yang hingga kini belum membuka draf terbaru RKUHP.
"Sangatlah disayangkan mengingat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna sudah sepatutnya diutamakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Selain soal transparansi RKUHP, mahasiswa juga menuntut pemerintah dan DPR membahas kembali pasal-pasal bermasalah,
terutama yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara.
Baca juga: Demo Buruh di Depan DPR Ricuh: Pendemo dan Polisi Baku Pukul hingga Terjatuh ke Kawat Berduri
Kemudian mahasiswa berencana membuat aksi unjuk rasa yang lebih besar dibandingkan demo pada 2019 jika kedua tuntutan tersebut tak dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.
"Kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," kata Bayu. (*)