Cerita Kriminal
Tak Cukup Sekali Begal Motor di Jakarta Timur, Kali Ini Duet AR dan MR Masuk Sel
Duo begal motor di Jakarta Timur itu ditangkap polisi saat sedang asyik nongkrong di pinggir jalan daerah Matraman, dengan membawa celurit dan badik.
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - AR (26) dan MR (28), duo begal motor di Jakarta Timur untuk sementara tidak bisa lagi meresahkan warga akibat aksinya.
Kedua pemuda yang lebih satu kali melakukan begal motor di Jakarta Timur itu diciduk polisi dan dimasukkan ke sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan AR dan MR merupakan pelaku begal motor yang setidaknya sudah dua kali beraksi di wilayah Jakarta Timur.
Mereka diketahui pernah beraksi di Jalan Pahlawan Revolusi, Kecamatan Duren Sawit pada bulan Mei 2022, dan di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara pada bulan April 2022.
"Modus pelaku memepet korban kemudian menodongkan senjata tajam celurit ke leher korban dan mengambil handphone serta motor korban secara paksa," kata Ahsanul, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Pilu Korban Begal Motor di Kota Bogor: Disabet Pedang di Punggung, Harta Melayang dan Teman Kabur
Penangkapan kedua pelaku berawal setelah jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku.
Duo begal motor di Jakarta Timur itu ditangkap polisi saat sedang asyik nongkrong di pinggir jalan daerah Matraman, dengan membawa celurit dan badik.
Selain dua senjata tajam, polisi menyita sepeda motor tersangka.

Kemudian satu unit handphone hasil pencurian disertai kekerasan mereka lakukan yang didapat personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur saat penggeledahan di rumah pelaku.
"Informasi bahwa diduga pelaku adalah seorang residivis yang baru keluar dari LP (Lapas) Cipinang dengan kasus pencurian dengan kekerasan," ujar Ahsanul.
Atas perbuatannya AR dan MR yang kini ditahan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Maling Motor Warga Sedang Apel ke Rumah Pacar di Depok Basah Kuyup Disiram Bensin
Kini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sedang dalam tahap mengirim berkas perkara AR dan MR ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat pengadilan.
"Rencana tindak lanjut kirim berkas ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tuturnya.