'Untuk DP Mobil Rp 100 Juta' Ucap Emak-emak Ini Enteng, Perusahaan Dibuat Rugi Setengah Miliar Lebih

Entengnya ucapan emak-emak ini padahal telah merugikan perusahaan setengah miliar lebih. Uangnya dipakai tutupi gaya hidup.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunJakarta
Emak-emak berinisial MSM (39) buat rugi perusahaan setengah miliar lebih. Uangnya dipakai DP mobil, renovasi rumah, hingga kebutuhan pribadi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Entengnya ucapan emak-emak ini padahal telah merugikan perusahaan setengah miliar lebih.

Uang tersebut dipakai MSM (39) buat DP membeli mobil, renovasi rumah, dan kebutuhan sehari-hari.

Emak-emak anak satu akhirnya harus mendekam di penjara setelah menggelapkan uang senilai Rp 600 juta milik PT Sumber Batu di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, MSM bekerja sebagai kasir yang telah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Enteng kepada penyidik, MSM mengakui perbuatannya dan uang tersebut dipakai DP membeli mobil.

Baca juga: Pengakuan Emak-emak Gelapkan Rp 600 Juta Milik Perusahaan: Buat Beli Mobil dan Renovasi Rumah

"Iya benar, pakai sekitar Rp 300 juta. Untuk DP mobil Rp 100 juta, Rp 25 juta untuk bangun rumah dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari," kata MSM, Selasa (21/6/2022).

Dari hasil audit, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini , pihak perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 600 juta.

"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak bank untuk melihat aliran dana dari rekening milik dia (pelaku)," kata Zamrul.

Ilustrasi. Emak-emak rugikan perusahaan sampai 600 juta.
Ilustrasi. Emak-emak rugikan perusahaan sampai 600 juta. (Tribunnews.com)

Diakui MSM, uang yang dibayarkan kliennya masuk ke rekening pribadi bukan perusahaan.

"Pembayaran dari klien PT Sumber Batu ini tidak di setorkan ke kantor, tapi ke rekening pribadi dia,"

"Pembayaran tersebut juga tidak hanya sekali namun berulang kali," ungkap Zamrul.

MSM telah bekerja sebagai kasir PT Sumber Batu selama empat tahun lamanya.

Kemudian, MSM ditangkap lantaran menggelapkan uang milik PT Sumber Batu.

Kejahatan MSM terbongkar bermula dari rasa curiga perusahaan yang melihat jumlah pemasukan tak sesuai dengan jumlah barang keluar.

Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada MSM sebagai pelakunya.

Pun dengan MSM yang tak membantah ketika dilakukan pemeriksaan.

"Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 662.055.000," ujar Zamrul.

Baca juga: Emak-emak Gelapkan Uang Perusahaan di Kabupaten Tangerang Sampai Rp 600 Juta, Ini Penjelasan Polisi

"Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu," sambungnya.

Saat ini, ibu satu anak tersebut harus mendekam di balik jeruji besi terancam hukuman 5 tahun penjara.

Ia dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan.

Seorang emak-emak berinisial MSM (39) asal Kabupaten Tangerang meringkuk di balik jeruji besi usai dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang karena menggelapkan uang perusahaan sampai Rp 600 juta, Selasa (21/6/2022).
Seorang emak-emak berinisial MSM (39) asal Kabupaten Tangerang meringkuk di balik jeruji besi usai dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang karena menggelapkan uang perusahaan sampai Rp 600 juta, Selasa (21/6/2022). (Istimewa)

"Untuk ancaman hukumannya lima tahun penjara," tutur Zamrul.

Tak jauh beda dengan MSM, Sejoli yang sedang memadu kasih di Kabupaten Tangerang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi tak terpuji.

 J (31) dan W (27) dicokok polisi karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tindakan Keduanya terungkap setelah pihak Polresta Tangerang mendapatkan laporan adanya kasus pencurian kendaraan bermotor di bilangan Panongan, Kabupaten Tangerang.

"Kita selidiki ternyata mereka mengontral di salah satu kontrakan kawasan Kabupaten Serang," terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (6/10/2021).

Dari sana, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Di kontrakan tersebut, polisi mendapati sejoli tersebut sedang asyik pesta minuman keras bersama dengan kedua rekannya.

"Saat diamankan mereka sedang pesta miras. J dan W kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wahyu.

Baca juga: Duh! Aksi Emak-emak Ini di Makam Eril Viral Bikin Publik Geram, Padahal Keluarga RK Sudah Imbau

"Sementara dua lainnya kita serahkan ke kepolisian setempat," sambungnya.

Kepada petugas, sejoli yang baru menjalin kasih selama tiga bulan ini mengakui perbuatannya.

Pasalnya, mereka nekat melancarkan aksinya karena tuntutan ekonomi dan gaya hidup.

Seorang emak-emak berinisial MSM (39) asal Kabupaten Tangerang meringkuk di balik jeruji besok usai dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang karena menggelapkan uang perusahaan sampai Rp 600 juta, Selasa (21/6/2022).
Seorang emak-emak berinisial MSM (39) asal Kabupaten Tangerang meringkuk di balik jeruji besok usai dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang karena menggelapkan uang perusahaan sampai Rp 600 juta, Selasa (21/6/2022). (Istimewa)

"Untuk kebutuhan dan gaya hidupnya,"

"Lalu, dari keterangan W, dia ini terlibat pencurian karena diajak kekasihnya J yang merupakan residivis," ucap Wahyu.

Mereka baru beraksi selama tiga bulan dan berhasil menggondol empat motor.

"Menggakunya baru beraksi tiga bulan dengan hasil empat motor yang dicuri. Namun, kita terus melakukan pendalaman," ujar Wahyu.

Tidak hanya itu, polisi nyatanya juga menemukan senjata jenis airsoft gun di kontrakan keduanya.

Barang tersebut dibeli oleh J secara online dengan harga Rp 3 juta.

"Itu beli online ngakunya dan dibeli harga Rp 3 juta dan baru sampai sehari sebelum diamankan," beber dia.

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, pasangan sejoli itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved