Antisipasi Virus Corona
Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar: Wajib Vaksin Booster Hingga Masker
Pemerintah mengeluarkan aturan baru saat pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar. Wajib menggunakan masker dan vaksin booster bagi acara lebih 1000 orang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru saat pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.
Surat Edaran atau SE itu berisi aturan protokol kesehatan secara ketat mulai penggunaan masker hingga wajib menunjukkan vaksin booster.
Aturan ini tertuang dalam SE Kasatgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran itu menjelaskan Kegiatan Berskala Besar merupakan rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.
Seluruh WNI dan WNA yang terdaftar secara resmi untuk terlibat dalam Kegiatan Berskala Besar meliputi peserta, VVIP, protokoler VVIP, petugas atau panitia event, jurnalis, serta tenaga pendukung disebut Pelaku Kegiatan Berskala Besar.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Tangerang Selatan Meningkat, RLC Kembali Disiapkan Tampung Pasien
Berikut aturan protokol kesehatan dalam Kegiatan Berskala Besar:

1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang masker bekas di tempat yang disediakan.
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Muncul, Warga Kramat Jati Berbondong-bondong Ikuti Vaksinasi
Syarat Masuk Kawasan Kegiatan
Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi persyaratan sebelum memasuki kawasan kegiatan.
Ketentuan atau persyaratannya yakni sebagai berikut:
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk yang ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan.