Siap-siap! Gaji Ke-13 PNS Cair Awal Juli 2022, Besaran dan Tunjangan Lebih Besar dari Tahun Lalu?

Hore! Gaji ke-13 PNS cair tanggal 1 Juli 2022. Cek besaran dan tunjangan yang didapat, lebih besar dari tahun lalu.

Editor: Muji Lestari
via Pos Kupang
Ilustrasi pencarian gaji ke-13 untuk PNS. Gaji ke-13 PNS cair tanggal 1 Juli 2022, cek besarannya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hore! Gaji ke-13 PNS cair tanggal 1 Juli 2022. Cek besaran dan tunjangan yang didapat, lebih besar dari tahun lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencairkan gaji ke-13 pada awal  Juli 2022.

Anggarannya sudah tersedia di tiga pos berbeda dan pencairannya dijadwalkan pada bulan Juli 2022.

"Pembayaran gaji ketigabelas akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS Cair Juli 2022, Segini Besaran yang Didapat serta Tunjangannya

Tri menuturkan, agar bisa cair pada tanggal 1 Juli 2022, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.

Dia bilang, proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni 2022 sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli 2022.

Sementara itu, pengajuan SPM Gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.

Baca juga: Intip Besaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Benarkah Lebih Besar dari Tahun Lalu?

Adapun untuk satuan kerja (satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli, gaji ke-13 satker tersebut tetap akan dilayani dan dibayarkan.

"Dengan demikian diharapkan pada tgl 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13nya," beber dia.

Asal tahu saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyinggung pencairan gaji ke-13 sejak mengumumkan pencairan THR PNS.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Bendahara negara ini sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani.

Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.

Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK.

Ilustrasi pencarian gaji ke-13 PNS 2022
Ilustrasi pencarian gaji ke-13 PNS 2022 (via Pos Kupang)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved