PN Tangerang Gelar Sidang Praperadilan Kasus Pengusaha Gunakan NIK Milik Orang Lain

Bulan lalu, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Jimy Lie sebagai tersangka kasus penggunaan NIK orang lain untuk bisnis.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka penggunaan NIK orang lain oleh pengusaha Jimy Lie yang disidik Polres Metro Tangerang Kota, di ruang sidang PN Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (23/6/2022).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka kasus penggunaan NIK orang lain oleh pengusaha Jimy Lie yang disidik Polres Metro Tangerang Kota.

Sidang praperadila ini digelar secara terbuka di ruang sidang PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Kamis (23/6/2022).  

Bulan lalu, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Jimy Lie sebagai tersangka kasus penggunaan NIK orang lain untuk bisnis.

Dalam persidangan ini Tim Bidang Hukum dan Penyidik didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang turut hadir.

Sidang beragendakan pembacaan surat permohonan tersebut dipimpin oleh Rustiyono sebagai Majelis Hakim.

"Kita sepakati hari ini sidang digelar dengan agenda pembacaan surat permohonan dan besok jawaban," kata Rustiyono.

Baca juga: Suami Istri yang Ngaku Menantu Eks Kapolri Gunakan KTP Palsu Saat Tawarkan Proyek Fiktif 

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum tersangka Jimy Lie membacakan surat permohonan praperadilannya.

Mereka mempraperadilanlan penetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan, yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota kepada Jimu Lie adalah tidak sah atau cacat hukum.

"Kami merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya," ujar anggota tim kuasa hukum tersangka Jimy Lie, Robert Manulang.

ilustrasi.Petugas menjukan e-KTP warga yang sudah selesai di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Terbatasnya blangko e-KTP dan rusak alat cetak membuat pihak keluarahan tidak sepenuhnya kebutuhan e-KTP.
ilustrasi.Petugas menjukan e-KTP warga yang sudah selesai di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Terbatasnya blangko e-KTP dan rusak alat cetak membuat pihak keluarahan tidak sepenuhnya kebutuhan e-KTP. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota kepada Jimy Lie tidak didukung minimal dua alat bukti.

Padahal, Pasal 24 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 telah mengatur penetapan tersangka terhadap seseorang harus didukung minimal dua alat bukti disertai barang bukti.

"Barang bukti yang dimaksud di sana adalah Pasal 39 KUHAP yaitu alat kejahatan dan hasil kejahatan," tutur Robert.

Tim kuasa hukum Jimy Lie menduga ada upaya pemaksaan dalam penetapan tersangka terhadap Jimy Lie oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Hal itu dikuatkan dengan sejumlah bukti pendukung.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved