PN Tangerang Gelar Sidang Praperadilan Kasus Pengusaha Gunakan NIK Milik Orang Lain

Bulan lalu, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Jimy Lie sebagai tersangka kasus penggunaan NIK orang lain untuk bisnis.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka penggunaan NIK orang lain oleh pengusaha Jimy Lie yang disidik Polres Metro Tangerang Kota, di ruang sidang PN Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (23/6/2022).  

"Pertama, dari laporannya Nomor 501 adalah pemalsuan, atau memasukan keterangan palsu dalam data autentik. Itu laporannya yang dibuat oleh D," tutur Robert.

Baca juga: Pengadilan Batalkan Penetapan Tersangka Kasus Merek Kantong Plastik Polres Jaktim

"Tetapi, karena dua laporan yang dimaksud dua alat bukti belum terpenuhi penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan baru," sambungnya.

Apalagi, lanjut Robert, saat itu terdapat surat perintah penyidikan (sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dari Polres Metro Tangerang untuk Jimy Lie, dengan perubahan pasal sangkaan dari pemalsuan menjadi pengguna NIK orang lain.

"Intinya, pemalsu jadi pengguna surat palsu. Ini yang kami anggap tidak sah, prosesnya itu tidak benar. Indikasi (cacat hukum) sangat kuat, karena apa ? SPDP yang dibuat termohon dalam hal ini penyidik pada mulanya pasal yang dikirim kejaksaan adalah pasal 263, 266. Artinya, si JL diduga sebagai pemalsu," bebernya.

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku pihaknya akan menghadapi praradilan tersebut.

"Polres Metro Tangkot tentu kami akan menghadapinya, karena sebagaimana diketahui itu hak semua orang dalam menempuh hukum di kegiatan penyidikan yang kami lakukan," ujar Zain, Kamis (23/6/2022).

Ia mengklaim atas penahanan dan penetapan Jimy Lie sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku.

Bukan tanpa alasan, pihaknya menahan Jimy Lie karena terbukti telah menggunakan NIK orang lain untuk menjalankan bisnisnya.

Makanya, polisi mengamankan Jimy Lie atas laporan orang yang merasa NIK miliknya disalahgunakan.

"Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Dimana JL ini menggunakam NIK orang lain tanpa ijin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya," tegas Zain.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan praperadilan kepada seorang pengusaha di Kabupaten Tangerang yakni Jimy Lie kepada Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (22/6/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved