PN Tangerang Gelar Sidang Praperadilan Kasus Pengusaha Gunakan NIK Milik Orang Lain
Bulan lalu, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Jimy Lie sebagai tersangka kasus penggunaan NIK orang lain untuk bisnis.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka kasus penggunaan NIK orang lain oleh pengusaha Jimy Lie yang disidik Polres Metro Tangerang Kota.
Sidang praperadila ini digelar secara terbuka di ruang sidang PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Kamis (23/6/2022).
Bulan lalu, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Jimy Lie sebagai tersangka kasus penggunaan NIK orang lain untuk bisnis.
Dalam persidangan ini Tim Bidang Hukum dan Penyidik didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang turut hadir.
Sidang beragendakan pembacaan surat permohonan tersebut dipimpin oleh Rustiyono sebagai Majelis Hakim.
"Kita sepakati hari ini sidang digelar dengan agenda pembacaan surat permohonan dan besok jawaban," kata Rustiyono.
Baca juga: Suami Istri yang Ngaku Menantu Eks Kapolri Gunakan KTP Palsu Saat Tawarkan Proyek Fiktif
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum tersangka Jimy Lie membacakan surat permohonan praperadilannya.
Mereka mempraperadilanlan penetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan, yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota kepada Jimu Lie adalah tidak sah atau cacat hukum.
"Kami merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya," ujar anggota tim kuasa hukum tersangka Jimy Lie, Robert Manulang.

Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota kepada Jimy Lie tidak didukung minimal dua alat bukti.
Padahal, Pasal 24 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 telah mengatur penetapan tersangka terhadap seseorang harus didukung minimal dua alat bukti disertai barang bukti.
"Barang bukti yang dimaksud di sana adalah Pasal 39 KUHAP yaitu alat kejahatan dan hasil kejahatan," tutur Robert.
Tim kuasa hukum Jimy Lie menduga ada upaya pemaksaan dalam penetapan tersangka terhadap Jimy Lie oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Hal itu dikuatkan dengan sejumlah bukti pendukung.
"Pertama, dari laporannya Nomor 501 adalah pemalsuan, atau memasukan keterangan palsu dalam data autentik. Itu laporannya yang dibuat oleh D," tutur Robert.
Baca juga: Pengadilan Batalkan Penetapan Tersangka Kasus Merek Kantong Plastik Polres Jaktim
"Tetapi, karena dua laporan yang dimaksud dua alat bukti belum terpenuhi penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan baru," sambungnya.
Apalagi, lanjut Robert, saat itu terdapat surat perintah penyidikan (sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dari Polres Metro Tangerang untuk Jimy Lie, dengan perubahan pasal sangkaan dari pemalsuan menjadi pengguna NIK orang lain.
"Intinya, pemalsu jadi pengguna surat palsu. Ini yang kami anggap tidak sah, prosesnya itu tidak benar. Indikasi (cacat hukum) sangat kuat, karena apa ? SPDP yang dibuat termohon dalam hal ini penyidik pada mulanya pasal yang dikirim kejaksaan adalah pasal 263, 266. Artinya, si JL diduga sebagai pemalsu," bebernya.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku pihaknya akan menghadapi praradilan tersebut.
"Polres Metro Tangkot tentu kami akan menghadapinya, karena sebagaimana diketahui itu hak semua orang dalam menempuh hukum di kegiatan penyidikan yang kami lakukan," ujar Zain, Kamis (23/6/2022).
Ia mengklaim atas penahanan dan penetapan Jimy Lie sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku.
Bukan tanpa alasan, pihaknya menahan Jimy Lie karena terbukti telah menggunakan NIK orang lain untuk menjalankan bisnisnya.
Makanya, polisi mengamankan Jimy Lie atas laporan orang yang merasa NIK miliknya disalahgunakan.
"Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Dimana JL ini menggunakam NIK orang lain tanpa ijin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya," tegas Zain.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan praperadilan kepada seorang pengusaha di Kabupaten Tangerang yakni Jimy Lie kepada Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (22/6/2022).