Cerita Kriminal
Dalih Ruqyah, Oknum Marbot Masjid di Depok Lecehkan Bocah Laki-laki
Ulah bejat dilakukan oleh seorang oknum marbot masjid di Kota Depok berinisial AS (47). Ia mencabuli bocah laki-laki berusia 13 tahun.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Ulah bejat dilakukan oleh seorang oknum marbot masjid di Kota Depok berinisial AS (47).
Ia nekat melampiaskan napsu bejatnya terhadap seorang bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (21/6/2022) malam.
"Ya jadi kejadian berawal di hari Selasa 21 Juni malam pukul 21.00 WIB, di situ orang tua korban bersama dengan warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan perbuatan cabul anak di bawah umur," ujar Yogen di ruangannya, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Kronologi Lengkap Emak-emak Curhat Sering Kesurupan Malah Jadi Korban Dukun Cabul di Bogor
Yogen mengatakan, pihaknya pun mengamankan pelaku ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terlapor mengakui melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terlapor merupakan marbot masjid yang juga imam di masjid tersebut," jelasnya.
Baca juga: Punya Misi Pribadi, Ternyata Ini Alasan Barbie Kumalasari Mau Jadi Pengacara Oknum Guru Ngaji Cabul
Yogen menuturkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan alasan ingin me-Ruqyah korban.
"Dia ini memang dikenal warga sekitar jadi memiliki kemampuan seperti meruqyah," ungkapnya.
"Terlapor mengajak korban ke salah satu ruangan masjid tersebut yang biasanya digunakan untuk beristirahat oleh terlapor untuk di ruqyah," timpalnya.
Alih-alih diruqyah, pelaku malah membuka celana dan menghisap kemaluan korban.
"Terlapor membuka celana korban kemudian maaf mengelus kemaluan korban dan melakukan tindakan pencabulan yaitu alat kemaluan korban dikulum ya dihisap," bebernya.
Setelah itu, korban pun pulang ke rumah dan melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.
"Saat pulang ke rumah korban melapor kepada orang tuanya sehingga pelaku diamankan pada saat tersebut," kata Yogen.
Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polrestro-Depok-AKBP-Yogen-Heroes-Baruno-Jumat-2462022.jpg)