Iko Uwais Terseret Kasus Pemukulan
Iko Uwais Banting HP Milik Istri Pelapor Dalam Dugaan Kasus Pengeroyokan, Benarkah Begitu?
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menyita barang bukti berupa ponsel (HP) dengan kondisi hancur dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menyita barang bukti berupa ponsel (HP) dengan kondisi hancur dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, ponsel tersebut milik istri pelapor bernama Rudi.
"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian kita dapatkan juga handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur itu juga akan kita lakukan penyitaan," kata Ivan.
Ivan belum menjelaskan lebih detail mengenai ponsel tersebut hancur apakah dibanting atau dirusak oleh pelapor dalam hal ini, Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah.
"Kita belum tahu, itu nanti kita dalami, kenapa HP tersebut hancur? Bagaimana caranya," ucap Ivan.
Baca juga: Jelang Penetapan Tersangka, Iko Uwais Diperiksa Kembali Penyidik Polres Metro Bekasi Kota
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan ini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, hal ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/6/2022).
Penyidik memastikan, terdapat unsur tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan Rudi terkait pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Meski sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, Polres Metro Bekasi Kota belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik masih membutuhkan alat bukti untuk melengkapi berkas pemeriksaan, baru setelah itu ditetapkan tersangka.
"Itu nanti-nanti, tsk itu nanti setelah metode penyidikan ini rampung, dan alat bukti yang kami kumpulkan dirasa cukup nanti kita tetapkan siapa saja tersangkanya," tuturnya.
Adapun Iko Uwais dan kakanya Firmansyah dilaporkan oleh pria bernama Rudi, keduanya diduga melakukan pengeroyokan pada Sabtu (11/6/2022).
Motif pengeroyokan diduga lantaran cekcok masalah kontrak kerja sama, Iko dituduh belum melunasi tagihan jasa desian interior sebesar Rp150 juta.
Kronologi Versi Iko Uwais
Rahim Key kuasa hukum Iko Uwais membantah tuduhan pengeroyokan yang dilakukan kliennya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/iko-uwais-usai-diperiksa-kasus-dugaan-pengeroyokan-rudi-di-mapolres-metro-bekasi-kota-w.jpg)