Nekat! Bocah Berusia 14 Tahun Rudapaksa Kekasihnya, Janji Kepada Korban Bakal Dinikahi
Seorang pria di bawah umur berinisial Y (14) merudapaksa kekasihnya yang juga masih berusia 14 tahun, M.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria di bawah umur berinisial Y (14) merudapaksa kekasihnya yang juga masih berusia 14 tahun, M.
Peristiwa miris ini terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kepada kekasihnya, Y berjanji akan menikahinya.
Selain Y, dua temannya juga ikut merudapaksa M.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori melalui Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan membenarkan kasus ini.
Baca juga: Keluar Rumah Tetangga Sambil Nangis Lalu Peluk Ibu, Remaja Tunarungu Ini Jadi Korban Rudapaksa
Ia mengatakan, para pelaku sudah berhasil diamankan.
Identitas mereka Y (14), P (19), dan A (23).
"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Ia menambahkan, dalam kasus ini korban tidak pulang ke rumah satu hari setelah berangkat ke sekolah.
Dan baru pulang ke rumah orangtuanya diantar orang lain, dan bukan lagi dari sekolah.
Ternyata korban menerima tindak asusila yang dilakukan oleh pacarnya.
Lantas menerimanya lagi oleh dua tersangka lain yang merupakan teman korban di tempat berbeda.
Perkara ini bermula dari korban yang berkenalan dengan tersangka melalui pesan WhatsApp, lantas berpacaran pada awal bulan Juni ini.
Setelah itu pada 16 Juni lalu, tersangka Y menjemput korban di sekolahnya.
Baca juga: Dalam Sehari, Dua Emak-Emak di Lubang Buaya jadi Korban Pelecehan
Bukannya diantar pulang, korban dibawa ke rumah tersangka. Di sanalah terjadi tindak asusila. Dan tersangka Y berjanji akan menikahinya.