OC Kaligis Komentari Sidang Pra Peradilan Kasus Pengusaha Tangerang Penyalahgunaan NIK Orang Lain
Pengusaha di Kabupaten Tangerang yang menggunakan NIK orang lain untuk menjalankan bisnisnya
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab disapa OC Kaligis menanggapi sidang pra peradilan kasus pengusaha di Kabupaten Tangerang yang menggunakan NIK orang lain untuk menjalankan bisnisnya.
Sebab sidang lanjutan pra peradikan kasus Jimmy Lie kambali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (23/6/2022) sore.
Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon ini digelar di ruang sidang 5.
Sidang yang digelar dengan Majelis Hakim Rustiyono ini dihadiri oleh tim kuasa hukum Jimmy Lie dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya, sidang pra peradilan atas kasus ini bermula saat Polres Metro Tangerang menetapkan Jimmy Lie sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan KTP milik orang lain.
Baca juga: PN Tangerang Gelar Sidang Praperadilan Kasus Pengusaha Gunakan NIK Milik Orang Lain
Dalam persidangan ini tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak telat.
Majelis Hakim Rustiyono membuka sidang ini dan meminta kesepakatan dua pihak untuk agenda sidang selanjutnya.
"Sepakat jawaban dari termohon tidak dibacakan dan diterima oleh pemohon," sebut Rustiyono.
Sidang akan kembali dibuka dengan agenda mendengar keterangan tim ahli dari pihak termohon.
"Besok akan kembali dibuka dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari termohon," tutupnya.

Sementara, OC Kaligis yang juga merupakan plopor pra peradilan turut hadir ke persidangan.
Ia mengaku langkah kuasa hukum menggelar pra peradilan adalah hal tepat.
"Saya cuma sebagai orang yang berpengalaman dalam mengajukan gugatan pra peradilan," jelas OC pada wartawan.