OC Kaligis Komentari Sidang Pra Peradilan Kasus Pengusaha Tangerang Penyalahgunaan NIK Orang Lain

Pengusaha di Kabupaten Tangerang yang menggunakan NIK orang lain untuk menjalankan bisnisnya

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab disapa OC Kaligis menanggapi sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang kasus pengusaha di Kabupaten Tangerang yang menggunakan NIK orang lain untuk menjalankan bisnisnya, Kamis (23/6/2022). 

OC menambahkan, dalam kasus tersebut dirinya juga menilai materi yang diajukan sudah memenuhi unsur dan kuat.

"Saya lihat juga dasar dasar yang diajukan cukup kuat. Sekarang ya bagaimana jawaban dari polisi menanggapi permohonan pra dari penggugat," tutupnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku pihaknya akan menghadapi pra peradilan tersebut.

"Polres Metro Tangkot tentu kami akan menghadapinya, karena sebagaimana diketahui itu hak semua orang dalam menempuh hukum di kegiatan penyidikan yang kami lakukan," ujar Zain, Kamis (23/6/2022).

Ia mengklaim atas penahanan dan penetapan Jimy Lie sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku.

Bukan tanpa alasan, pihaknya menahan Jimy Lie karena terbukti telah menggunakan NIK orang lain untuk menjalankan bisnisnya.

Makanya, polisi mengamankan Jimy Lie atas laporan orang yang merasa NIK miliknya disalahgunakan.

"Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Dimana JL ini menggunakam NIK orang lain tanpa ijin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya," tegas Zain.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved