Kontroversi Holywings

Terkuak Alasan Laporan GP Ansor Soal Holywings Ditolak, Gara-gara Sosok Ini Sudah Duluan?

Terkuak alasan laporan Gerakan Pemuda (GP) Ansor terhadap Holywings terkait promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria ditolak.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Terkuak alasan laporan Gerakan Pemuda (GP) Ansor terhadap Holywings terkait promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria ditolak Bareskrim. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak alasan laporan Gerakan Pemuda (GP) Ansor terhadap Holywings terkait promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria ditolak Bareskrim.

Waketum PW Ansor DKI Sofyan Hadi menyatakan bahwa laporannya terhadap Holywings ditolak Bareskrim karena telah ada laporan polisi yang didaftarkan oleh pelapor lain.

Namun, pihak Bareskrim tak merinci siapa pihak yang melaporkan kasus tersebut pertama kali.

TONTON JUGA

"Hari ini sudah berkonsultasi kurang lebih hampir 2 jam, berkonsultasi soal ini dan nggak diterima. Laporan saya gak diterima karena ada pelapor lain, sehingga mereka membuat suatu kesimpulan jika kalau kasus tersebut udah ada yang lapor, perkara tersebut tidak bisa menerima laporan yang lain dan hanya menjadi saksi," kata Sofyan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Penelusuran TribunJakarta, selain GP Ansor, ternyata Perwakilan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) juga melaporkan Holywings ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan telah menerima laporan dari HAMI yang ditunjukan ke tempat hiburan malam tersebut.

Baca juga: Holywings Salahkan Tim Promosi Soal Alkohol untuk Nama Muhammad, Sunan Kalijaga: Tunjuk Orangnya!

"Jadi pelapor melihat adanya screen shoot postingan di HWI yang mengandung unsur penistaan agama," ucapnya.

Atas postingan yang dilakukan HolywingsIndonesia, maka persatuan pengacara seluruh Indonesia sepakat membuat laporan ke polisi.

Aparat kepolisian sudah menerima laporan tersebut dengan barang bukti yang diserahkan berupa screen shoot postingan Holywings.

"Atas postingan itu, pelapor ini merasa dirugikan dan melaporkan ke kami," ujar Zulpan.

Baca juga: Holywings Terancam Dicabut Izin Bila Abaikan Teguran Soal Promo Minuman Alkohol Muhammad dan Maria

Holywings diduga telah melanggar Undang-undang penistaan agama melalui media sosial atau elektronik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

"Laporannya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro," kata mantan Kapolres Gresik ini.

Holywings Terancam Dicabut Izin

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved