Kontroversi Holywings
Terkuak Alasan Laporan GP Ansor Soal Holywings Ditolak, Gara-gara Sosok Ini Sudah Duluan?
Terkuak alasan laporan Gerakan Pemuda (GP) Ansor terhadap Holywings terkait promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria ditolak.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak alasan laporan Gerakan Pemuda (GP) Ansor terhadap Holywings terkait promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria ditolak Bareskrim.
Waketum PW Ansor DKI Sofyan Hadi menyatakan bahwa laporannya terhadap Holywings ditolak Bareskrim karena telah ada laporan polisi yang didaftarkan oleh pelapor lain.
Namun, pihak Bareskrim tak merinci siapa pihak yang melaporkan kasus tersebut pertama kali.
TONTON JUGA
"Hari ini sudah berkonsultasi kurang lebih hampir 2 jam, berkonsultasi soal ini dan nggak diterima. Laporan saya gak diterima karena ada pelapor lain, sehingga mereka membuat suatu kesimpulan jika kalau kasus tersebut udah ada yang lapor, perkara tersebut tidak bisa menerima laporan yang lain dan hanya menjadi saksi," kata Sofyan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Penelusuran TribunJakarta, selain GP Ansor, ternyata Perwakilan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) juga melaporkan Holywings ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan telah menerima laporan dari HAMI yang ditunjukan ke tempat hiburan malam tersebut.
Baca juga: Holywings Salahkan Tim Promosi Soal Alkohol untuk Nama Muhammad, Sunan Kalijaga: Tunjuk Orangnya!
"Jadi pelapor melihat adanya screen shoot postingan di HWI yang mengandung unsur penistaan agama," ucapnya.
Atas postingan yang dilakukan HolywingsIndonesia, maka persatuan pengacara seluruh Indonesia sepakat membuat laporan ke polisi.
Aparat kepolisian sudah menerima laporan tersebut dengan barang bukti yang diserahkan berupa screen shoot postingan Holywings.
"Atas postingan itu, pelapor ini merasa dirugikan dan melaporkan ke kami," ujar Zulpan.
Baca juga: Holywings Terancam Dicabut Izin Bila Abaikan Teguran Soal Promo Minuman Alkohol Muhammad dan Maria
Holywings diduga telah melanggar Undang-undang penistaan agama melalui media sosial atau elektronik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Laporannya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro," kata mantan Kapolres Gresik ini.
Holywings Terancam Dicabut Izin
Izin usaha Holywings terancam dicabut bila abaikan teguran tertulis dari Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan teguran tertulis pertama bagi Holywings usai viralnya unggahan Holywings terkait promo gratis minuman alkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
"(Bila dilanggar akan ada) teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Anak buah Gubernur Anies ini mengatakan pihak Holywings telah menerima teguran pertama yang mereka berikan dan mengakui kesalahan.
Baca juga: Pemprov DKI Berikan Teguran Tertulis ke Holywings Imbas Promo Minuman Alkohol Muhammad dan Maria
Sementara untuk isi teguran tertulis pertama yang diberikan yakni memuat bahwa manajemen Holywings memiliki kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, moral maupun kewajiban.
"Bahwa manajemen harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya apalagi ini berkaitan dengan sara ya. Sudah diingatkan kepada manajemen ini teguran tertulis pertama kita berikan kepada manajemen Holywings. Kemarin kita berikan," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, unggahan Holywings terkait promo gratis alkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria menjadi viral di media sosial.
Bahkan hingga kini Holywing masih menjadi trending topic di media sosial Twitter.
Diketahui unggahan tersebut awalnya diunggah melalui akun Instagram resmi @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022).

Dalam unggahannya Holywings menyebut pengunjung bernama Muhammad dan Maria bisa mendapat alkohol dengan dibuktikan KTP dan kartu identitas lain.
Namun promo alkohol gratis tersebut hanya berlaku untuk minum di tempat.
Unggahan Holywings soal promo tersebut ramai karena dianggap menistakan agama.
Pasalnya Holywings menggunakan nama Nabi Muhammad dan Bunda Maria dalam mempromosikan minuman beralkohol.
Diketahui Nabi Muhammad adalah sosok nabi yang dihormati di Agama Islam, sama halnya sosok Bunda Maria yang juga dihormati di agama Kristen.