Kontroversi Holywings

Polisi Sebut Promo Miras Holywings Bawa Nama Muhammad dan Maria Berpotensi Bikin Onar

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan Holywings Indonesia sebagai tersangka.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). Budhi berpendapat bahwa promosi miras gratis dengan membawa nama Muhammad dan Maria itu berpotensi menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan Holywings Indonesia sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari promosi minuman keras (miras) gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis. Salah satunya Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebab, polisi berpendapat bahwa promosi miras gratis dengan membawa nama Muhammad dan Maria itu berpotensi menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Kami menerapkan bahwa telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Setelah Promo Heboh, Holywings Bikin Transition Challenge untuk Holy People: Anak Gaul Wajib Ikutan

Budhi menjelaskan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus ini dengan membuat laporan model A.

Artinya, kata Budhi, pihaknya menjemput bola melakukan penyelidikan sebelum ada laporan dari masyarakat.

"Walaupun belum ada masyarakat yang melapor secara resmi kepada Polri pada saat itu, kami dari pihak Polri sudah membuat laporan model A," jelas dia.

Polisi mengetahui beredarnya promosi miras gratis di akun media sosial Holywings ketika tengah melakukan patroli siber.

"Kami tahu pada saat kami patroli siber, kami menemukan adanya konten yang diduga akan membuat onar karena memang mengandung unsur tindak pidana tersebut," kata Budhi.

Pantauan TribunJakarta.com pada Jumat (24/6/2022) malam, tidak ada aktivitas tertentu di Holywings PIK hingga pukul 21.00 WIB kecuali adanya penjaaan sekuriti berbaju 'Holy Guard'.
Pantauan TribunJakarta.com pada Jumat (24/6/2022) malam, tidak ada aktivitas tertentu di Holywings PIK hingga pukul 21.00 WIB kecuali adanya penjaaan sekuriti berbaju 'Holy Guard'. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Enam karyawan Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.

Tersangka EJD menjabat sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.

"Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu divisi kampanye, divisi production house, div graphic designer, dan divisi media sosial," kata Budhi.

"Direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved