Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK KTP

Simak cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi lengkap dengan syarat dan lokasi penjualannya.

Editor: Muji Lestari
linktr.ee/minyakita
Cara beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi lengkap dengan syarat dan lokasi penjualannya.

Pemerintah diketahui akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah.

Nantinya masyarakat yang hendak membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Cek 6 Daftar Bansos yang Cair Lagi Pada Bulan Juni 2022, Ada Bansos PKH hingga BLT Minyak Goreng

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, setiap orang dijamin akan mendapat minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.

Namun, pembelian untuk sementara waktu dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per harinya.

Dilansir Kompas.com dari situ Kemenkomarves, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen.

Rencananya, pemberlakukan sosialisasi akan dimulai pada Senin (27/6/2022).

Baca juga: Cek Daftar Harga Minyak Goreng Hari Ini di Alfamart dan Indomaret: Ada SunCo, Bimoli hingga Sania

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi,” kata Luhut.

Lantas bagaimana cara membeli minyak goreng menggunakan sistem baru ini dan di mana masyarakat bisa mendapatkannya?

Syarat Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Berikut syarat beli minyak goreng pakai PeduliLindungi sangat mudah, antara lain:

1. Menginstal aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing

2. Bila tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, tunjukkan KTP.

minyak goreng kemasan. Berikut cara membeli minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi
minyak goreng kemasan. Berikut cara membeli minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi (Tribun Manado)

Cara beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi

Untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram, cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;

2. Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

3. Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.

Akan tetapi, apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, lakukan hal ini untuk mendapatkan minyak goreng:

1. Tunjukkan KTP Anda pada pengecer, pengecer akan mencatat NIK Anda;

2. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.

Informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah dapat diakses melalui media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

Baca juga: Perbandingan Harga Minyak Goreng di Indomaret, Alfamart hingga Griya Yogya, Mana Yang Termurah?

Lokasi penjualan minyak goreng

Masih dari sumber yang sama, NIK bisa ditunjukkan oleh masyarakat, apabila mereka belum memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Pembelian minyak goreng curah ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Daftar lokasi yang menjual minyak goreng dengan harga HET bisa dilihat di tautan berikut ini.

Sejak 1 Juni 2022, pemerintah menetapkan jumlah minyak goreng curah yang disediakan untuk pasar domestik per bulannya adalah sebesar 300 ribu ton.

Jumlah ini, disebut 50 persen lebih tinggi dari kebutuhan minyak goreng curah domestik Indonesia.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dari segala lapisan bisa dengan mudah mendapatkan akses minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

“Ini merupakan upaya bersama dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” kata Luhut.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved