Pabrik Minyak Curah di Tangerang
Gubuk Dekat Kantor Kecamatan Pinang Disulap Jadi Pabrik Minyak Curah, Harga Lebih Mahal dari HET
Sebuah gubuk di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang disulap menjadi sebuah pabrik minyak curah ilegal.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebuah gubuk di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang disulap menjadi sebuah pabrik minyak curah ilegal.
Tak main-main, lokasi pabrik minyak curah ilegal tersebut tak jauh dari Kantor Kecamatan Pinang.
Polres Metro Tangerang Kota pun telah melakukan penggerebekan di pabrik minyak curah tersebut pada Jumat (24/6/2022).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (34) yang menjual minyak goreng curah ilegal tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, K ditangkap karena menjual minyak goreng curah tanpa izin resmi.
Baca juga: Sidak Warung Pangan dan Gurih, Mendag Zulhas Pastikan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 dan Stok Aman
Minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla.
"Kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan, SNI, mau pun izin edar," jelas Zain di lokasi penggerebekan, Senin (27/6/2022).

Tersangka K ini mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di bangunan semi-permanen.
Dia mengemasnya secara ilegal di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Menurut Zain, K menjual minyak goreng curah yang dikemas secara ilegal ini malah lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Iya, ini tempatnya memang jadi tempat produksi, tempat pengemasannya untuk mengemas minyak goreng curah ilegal," sambung Zain.

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tambah Zain.

Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 2 miliar. (*)