Pabrik Minyak Curah di Tangerang

Gubuk Dekat Kantor Kecamatan Pinang Disulap Jadi Pabrik Minyak Curah, Harga Lebih Mahal dari HET

Sebuah gubuk di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang disulap menjadi sebuah pabrik minyak curah ilegal.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebuah gubuk di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang disulap menjadi sebuah pabrik minyak curah ilegal.

Tak main-main, lokasi pabrik minyak curah ilegal tersebut tak jauh dari Kantor Kecamatan Pinang.

Polres Metro Tangerang Kota pun telah melakukan penggerebekan di pabrik minyak curah tersebut pada Jumat (24/6/2022).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (34) yang menjual minyak goreng curah ilegal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, K ditangkap karena menjual minyak goreng curah tanpa izin resmi.

Baca juga: Sidak Warung Pangan dan Gurih, Mendag Zulhas Pastikan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 dan Stok Aman

Minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla.

"Kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan, SNI, mau pun izin edar," jelas Zain di lokasi penggerebekan, Senin (27/6/2022).

Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Tersangka K ini mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di bangunan semi-permanen.

Dia mengemasnya secara ilegal di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Menurut Zain, K menjual minyak goreng curah yang dikemas secara ilegal ini malah lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Iya, ini tempatnya memang jadi tempat produksi, tempat pengemasannya untuk mengemas minyak goreng curah ilegal," sambung Zain.

Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tambah Zain.

Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 2 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved