Pabrik Minyak Curah di Tangerang
Pabrik Migor Curah Ilegal Berdiri Dekat Kantornya Selama Sebulan, Pak Camat Kaget Merasa Kecolongan
Camat Pinang Syarifudin Harja Winata kaget dan kecolongan kalau di dekat tempat ia bekerja saban hari berdiri sebuah pabrik minyak goreng curah ilegal
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Belum menikmati untung sampai miliaran rupiah, jualannya sudah dipergoki oleh kepolisian.
"Kegiatan ini kurang lebih sudah satu bulan dari pengungkapan. Untuk keuntungan didapatkan pelaku masih didalami masih proses pemeriksaan terhadap pelaku," ujar Zain.
Penggerebekan tersebut bermula dari masyarakat sekitar yang curiga sudah berkali-kali truk tangki berisi jeriken kosong lalu lalang di tempat tersebut.
Baca juga: Mendag Sidak Stock Point Minyak Goreng Curah Rakyat Pasar Kramat Jati Jakarta
Sebagai informasi, pabrik itu berada di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Zain mengatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya menemukan 10 ribu lebih botol berisi minyak goreng tanpa izin edar.
"Didapati di dalam tempat ini memang sedang dilakukan kegiatan pengemasan. Pengemasan minyak goreng curah yang dimasukkan ke dalam kemasan," papar Zain.
"Total ada 10.802 botol berisi minyak goreng kemasan ilegal," sambungnya.
Kemudian ada 56 jeriken berukuran lima liter berisikan minyak goreng curah ilegal yang juga diamankan.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang tersangka sang pemilik gubuk yakni K (24).
Menurut Zain, K menjual barang ilegal tersebut secara online melalui marketplace seperti Tokopedia dan Shopee.
Lucunya, K mematok harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kita juga melakukan patroli siber di beberapa media baik itu Shopee maupun Tokopedia. Di sini, di Shopee dijual dengan harga Rp 20 ribu merek Qilla dan di Tokopedia dijual dengan harga Rp 40 ribu," jelas Zain.
Tak main-main, lokasi pabrik minyak curah ilegal tersebut tak jauh dari Kantor Kecamatan Pinang.
Zain Dwi Nugroho menuturkan, K ditangkap karena menjual minyak goreng curah tanpa izin resmi.
Minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla.