Pabrik Minyak Curah di Tangerang
Pabrik Migor Curah Ilegal Berdiri Dekat Kantornya Selama Sebulan, Pak Camat Kaget Merasa Kecolongan
Camat Pinang Syarifudin Harja Winata kaget dan kecolongan kalau di dekat tempat ia bekerja saban hari berdiri sebuah pabrik minyak goreng curah ilegal
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan, SNI, mau pun izin edar," tutur Zain.
Tersangka K ini mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di bangunan semi-permanen.
Dia mengemasnya secara ilegal di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Menurut Zain, K menjual minyak goreng curah yang dikemas secara ilegal ini malah lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Iya, ini tempatnya memang jadi tempat produksi, tempat pengemasannya untuk mengemas minyak goreng curah ilegal," sambung Zain.
Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tambah Zain.
Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 2 miliar.