Pabrik Minyak Curah di Tangerang

Pabrik Migor Curah Ilegal di Tangerang Digrebrek Polisi, Ribuan Botol Bisa Buat Warga

Polisi bakal berkoordinasi soal puluhan ribu botol isi minyak goreng curah ilegal yang disita dari penggerebekan pada Jumat (24/6/2022).

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). 

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tambah Zain.

Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 2 miliar.

Camat Merasa Kecolongan

Camat Pinang Syarifudin Harja Winata saat ditemui di lokasi penggerebekan pabrik minyak curah ilegal di kawasan Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Camat Pinang Syarifudin Harja Winata saat ditemui di lokasi penggerebekan pabrik minyak curah ilegal di kawasan Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Camat Pinang, Camat Pinang Syarifudin Harja Winata merasa kaget dan kecolongan kalau di dekat tempat ia bekerja saban hari berdiri sebuah pabrik minyak goreng curah ilegal.

Sebab, pada Jumat (24/6/2022) Polres Metro Tangerang Kota melakukan penggerebekan terhadap gubuk yang disulap tersangka K (34) menjadi pabrik minyak goreng curah ilegal.

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi penggerebekan, Kantor Kecamatan Pinang bisa terlihat jelas.

Bahkan, seharusnya camat dan ASN setempat dapat berjalan kaki menuju tempat kejadian perkara (TKP) cukup berjalan kaki.

Jaraknya pun dirasa kurang dari lima menit ditempuh dengan cara jalan kaki.

Syarifudin pun tidak menampik kalau dirinya mau pun ASN setempat kecolongan soal berdirinya pabrik minyak curah ilegal tersebut.

"Bisa dibilang begitulah, kita kecolongan untuk lakukan minyak curah jadi minyak kemasan," aku Syarifudin di lokasi kejadian, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, pabrik ilegal tersebut berdiri di tanah milik pengembang.

Syarifudin pun meyakini kalau pabrik milik K (34) ini jelas tidak memiliki izin berdiri mau pun izin usaha.

"Nah itulah dari sisi pengawasan telah kita lakukan. Lagi-lagi ini tanah pengembang, izinnya juga enggak ada maupun dari sisi bangunan kan ini semi permanen," ujar Syarifudin.

Belajar dari pengalaman ini, ia mengaku akan meningkatkan patroli dan pemeriksaan izin tempat usaha di kawasan Pinang.

Menurutnya juga, pabrik ilegal ini menjalankan praktik kejahatannya baru satu bulan lamanya.

"Kalau kita lihat dari sisi bangunan, semi permanen baru. Seperti apa yang disampaikan pak Kapolres bahwa ini baru satu bulan beroperasi. Ini jadi bahan evaluasi kita, bagi para pegawai di kecamatan untuk lakukan pengawasan di wilayah," papar Camat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved