Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta
Viral di Twitter Dampak Anies Baswedan Ubah Nama Jalan, Berikut Sederet Dokumen yang Harus Diubah
Viral di Twitter mengenai dampak dari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengganti sejumlah nama jalan.
Kan lebih baik Pergubnya diganti sekalian Gubnya," tuturnya.
Anies pasang badan
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga tidak khawatir ada kesalahan atau masalah data administrasi atas kebijakan pergantian nama jalan di Jakarta.
Orang nomor satu di DKI Jakarta mengatakan pemberian nama jalan tak bersifat abadi. Oleh sebab itu, ia menjamin data administrasi milik warga aman sehingga tak perlu khawatir.
"Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian, karena nanti mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana BPKB nya udah terlanjur ketulis namanya sudah dibahas dengan itu," jelasnya di Setu Babakan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Jadikan 23 Tokoh Betawi Nama Jalan, Ada Loyalis Soekarno Hingga Komedian
"Lalu sertifikat tanah sudah pula dibahas dengan BPN. InsyaAllah enggak ada masalah dan nanti di kependudukan Dukcapil jadi KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbaharui dengan nama yang baru, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi semuanya," lanjutnya.
Berikut daftar nama jalan, gedung dan zona di Jakarta yang diganti:
Nama jalan

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
Baca juga: Udara DKI Terburuk di Dunia, Anies Baswedan Dikritik: Warga Sesak Nafas, Gubernurnya Sibuk Nyapres
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)