Kontroversi Holywings

Wagub Ariza Ungkap Izin Holywings Dicabut Berawal dari Kontroversi Promo Miras 'Muhammad dan Maria'

Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut. Wagub Ariza ungkap berawal dari promo miras Muhammad dan Maria, Senin (27/6/2022).

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci dan Gerald Leonardo Agustino
Kolase Foto Wagub Ariza dan Holywings. Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut. Wagub Ariza ungkap berawal dari promo miras Muhammad dan Maria, Senin (27/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

Baca juga: Bukan karena Promo Miras Muhammad dan Maria, Ini Alasan Anies Baswedan Cabut Izin Gerai Holywings


"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Holywings Dragon PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, dijaga pria berseragam hitam yang dikenal sebagai Holy Guard pada Jumat (24/6/2022) petang. Penjagaan ini menyusul sweeping GP Ansor menyikapi viralnya promo minuman untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Holywings Dragon PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, dijaga pria berseragam hitam yang dikenal sebagai Holy Guard pada Jumat (24/6/2022) petang. Penjagaan ini menyusul sweeping GP Ansor menyikapi viralnya promo minuman untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Di depan Wagub Ariza, KNPI & Pemuda Pancasila Tandatangani Petisi Desak Pemprov Cabut Izin Holywings

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved