Kontroversi Holywings

Bar The Garrison Kemang Ikut Disegel Pasca-Anies Baswedan Cabut Izin Holywings

Menurut keterangan dari petugas keamanan atau sekuriti di lokasi, The Garrison Kemang disegel pihak Satpol PP DKI Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB tadi

Tayang:
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMANG - Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan ikut disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Menurut keterangan dari petugas keamanan atau sekuriti di lokasi, The Garrison Kemang disegel pihak Satpol PP DKI Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB tadi.

"Ditutupnya tadi pagi, semua datang ke sini. Ada dari Satpol PP, Kecamatan, sama kayaknya dari Dinas Pariwisata, ramai tadi," kata Prihadi, petugas keamanan The Garrison Kemang saat ditemui TribunJakarta.com di lokasi.

Sebuah spanduk bertuliskan pengumunan penutupan terlihat terpasang tepat di samping pintu masuk The Garrison Kemang.

Baca juga: Hari Ini Seluruh Gerai Holywings di Jakarta Ditutup Paksa, 240 Satpol PP Dikerahkan

Tak ada aktivitas yang terlihat dari bar tersebut pada siang hari ini.

Menurut Prihadi, memang biasanya bar dan restoran tersebut mulai beroperasi pada waktu sore hari.

"Biasanya pegawai datang mulai jam 3 sore, tapi kalau tutup begini mau gak mau dirumahkan," kata dia.

Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta.
Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta. (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

Berdasarkan pengumuman dalam spanduk yang dipasang, tertulis bahwa gerai bar dan restoran dengan nama Holywings Garrison tersebut ditutup dari kegiatan usaha.

Penutupan ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Spanduk pengumuman tersebut, telah ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (28/6/2022).

Pencabutan izin usaha ini merupakan imbas adanya promosi miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia di media sosial.

Setelah promosi miras tersebut viral di media sosial, akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa tindak pidana, termasuk penistaan agama.

Baca juga: Hari Ini Hamilton Spa & Massage Jaksel Disegel Permanen Buntut Promosi Prostitusi Bungkus Night

Enam orang manajemen Holywings (PT Aneka Bintang Gading) ditetapkan sebagai tersangka sesuai perannya masing-masing.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved