Kontroversi Holywings

Izin Usaha Holywings Dicabut Pemprov DKI Jakarta, Ketua Fraksi PDIP: Sudah Viral Baru Bertindak

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik lemahnya pengawasan Pemprov DKI Jakarta terkait penutupan Holywings, Selasa (28/6/2022).

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Penutupan Holywings dan Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Selasa (28/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Selasa (28/6/2022).

Hal ini disampaikan Gembong menanggapi pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

"Pejabat itu harus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran. Kalau sampai (pelanggaran) terjadi, berarti pengawasan lemah. Jadi, karena pengawasan lemah maka terjadi pelanggaran, sesederhana itu," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Sebagai informasi, pencabutan izin dilakukan lantaran Holywings dinilai melakukan penyalahgunaan izin usaha.

Izin usaha yang dimiliki Holywings hanya untuk restoran, bukan bar.

Baca juga: Imbas Promo Miras Muhammad dan Maria di Jakarta, Gerai Holywings Bekasi Ikut Ditutup

Gembong pun menyebut, pelanggaran semacam ini seharusnya sudah sejak awal bisa dideteksi Pemprov DKI.

Namun nyatanya sanksi tegas baru diberikan Pemprov DKI saat promo minuman keras (miras) pemilik nama Muhammad dan Maria menuai kontroversi.

Suasana penutupan Holywings Tanjung Duren yang dilakukan Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022).
Suasana penutupan Holywings Tanjung Duren yang dilakukan Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

"Pengawasan harus sesuai dengan izin yang diberikan. Antara izin dan kegiatan di lapangan harus sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian, maka di situ peran penindakan," ujarnya.

"Tapi ini ketika sudah ramai baru berbuat dan seolah ini dilakukan penindakan karena ada perintah," sambungnya.

Baca juga: Holywings Bisa Buka Kembali Gerainya yang Ditutup Pemprov DKI, Ini Permintaan Khusus Anak Buah Anies

Oleh karena itu, anggota Komisi A DPRD DKI ini menilai alasan yang dibuat Pemprov DKI ini seperti dicari-cari.

Sebab, sanksi baru diberikan setelah muncul kegaduhan di masyarakat terkait Holywings.

"Sudah ada pelanggaran sekian bulan kok baru ada penindakan. Sudah ramai, sudah viral baru Pemprov bertindak. Kalau tidak terjadi kegaduhan mungkin Pemprov akan diam saja," tuturnya.

Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings

Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta.
Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta. (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved