Kontroversi Holywings

Outlet Holywings Disegel, Curhat Karyawan: Puyeng Cari Kerja Susah, Kita Mau Makan Apa?

Karyawan Holywings bercerita soal keresahannya pasca ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). Mereka curhat susahnya cari kerja.

TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Kolase Foto The Garrison Kemang, Jakarta Selatan. Karyawan Holywings bercerita soal keresahannya pasca ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). Mereka curhat susahnya cari kerja. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Karyawan Holywings bercerita soal keresahannya pasca-outlet yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Sebelumnya, beberapa outlet Holywings di Ibu Kota disegel oleh Pemprov DKI Jakarta usai izin usahanya dicabut lantaran dinilai telah menyalahi aturan.

Salah satu outlet yang ikut disegel, ialah The Garrison Kemang, Jakarta Selatan.

Ditemui TribunJakarta.com, Prihadi petugas keamanan The Garrison Kemang bercerita soal keresahannya pasca bar tersebut ditutup.

"Kita kan gak tahu menahu. Gak tahu apa-apa, kalau ini ditutup bayangin ada 3000 orang karyawan, itu belum termaksud sekuriti dan cleaning service ya. Kalau misalnya ditutup, kita mau makan apa," kata Prihadi, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Izin Usaha Holywings Dicabut Pemprov DKI Jakarta, Ketua Fraksi PDIP: Sudah Viral Baru Bertindak

"Waktu viral ramai-ramai itu yang masalah promo, di sini nggak ada. Cuma memang kita masih 1 grup, kena dampaknya seperti ini. Karena ada (penutupan) ini ya otomatis pasti dirumahkan, tapi kita gak tau nih sampai kapan," sambungnya.

Menurut Prihadi, ada ribuan karyawan Holywings yang ikut terdampak dari penutupan tempat hiburan malam tersebut. Dirinya, adalah salah satu diantaranya.

Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta.
Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta. (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

Prihadi dan beberapa kawannya baru saja mengalami masa pemulihan usai sempat terimbas pandemi Covid-19.

Belum lagi dengan tanggungan seperti bayar kontrakan, cicilan, dan makan keluarga sehari-hari yang harus tetap dipenuhi setiap harinya

"Kemarin pandemi dirumahkan ini pandemi baru mendingan kita baru buka lagi. Kita kan gak tahu menahu. Kalau misalnya ditutup permanen, ya 3000 orang ini dianggurin selesai. Puyeng juga cari kerja kan susah, mudah-mudahan ya jangan. Semoga kedepan lebih baik lagi, ini juga buat pembelajaran kita semua," tuturnya.

Baca juga: Imbas Promo Miras Muhammad dan Maria di Jakarta, Gerai Holywings Bekasi Ikut Ditutup

Terkait penutupan ini, ia pun berharap agar outlet Holywings bisa segera beroperasi kembali menyusul kebijakan dari pemerintah setempat.

Sebab, apabila ditutup secara permanen dirinya bukanlah satu-satunya karyawan yang terdampak.

Namun ada nasib dari ribuan karyawan lainnya yang juga ikut terkena imbas.

"Anak istri mau makan apa. Belum lagi punya tanggungan motor, kontrakan. Kalau saya semoga nggak ditutup secara permanen," tuturnya.

Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta.
Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta. (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

Sebelumnya, Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan ikut disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Menurut keterangan dari petugas keamanan atau sekuriti di lokasi, The Garrison Kemang mulai disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ditutupnya tadi pagi, semua datang ke sini. Ada dari Satpol PP, Kecamatan, sama kayaknya dari Dinas Pariwisata, ramai tadi," kata Prihadi, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Holywings Ditutup karena Masalah Izin, Guntur Romli Sindir Anies Baswedan Nunggu Perintah Bang Napi

Sebuah spanduk bertuliskan pengumunan penutupan terlihat terpasang tepat di samping pintu masuk The Garrison Kemang.

Tak ada aktivitas yang terlihat dari bar tersebut pada siang hari ini.

Menurut Prihadi, memang biasanya bar dan restoran tersebut mulai beroperasi pada waktu sore hari.

"Biasanya pegawai datang mulai jam 3 sore, tapi kalau tutup begini mau gak mau dirumahkan," kata dia.

Berdasarkan pengumuman dalam spanduk yang dipasang, tertulis bahwa gerai bar dan restoran dengan nama Holywings Garrison tersebut ditutup dari kegiatan usaha.

Penutupan ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Spanduk pengumuman tersebut, telah ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (28/6/2022).

12 Gerai Ditutup

Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garrison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved