Pemeriksaan Dokumen Izin Holywings Bekasi, Pemkot Temukan Tiga Poin Kekurangan

Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi melakukan verifikasi dokumen izin operasional Holywings cabang Bekasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Holywings di Jalan Boulevard Utara, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (28/6/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi melakukan verifikasi dokumen izin operasional Holywings cabang Bekasi, hasilnya ditemukan tiga kekurangan, Selasa (28/6/2022). 

Verifikasi dokumen dilakukan sejumlah pejabat dinas, mereka datang langsung ke Holywings yang berlokasi di Jalan Boulevard Utara, Bekasi Utara. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Dianto Purta mengatakan, secara umum Holywings Bekasi telah mengantongi sejumlah izin. 

"Untuk izin OSS (online single submission) telah terverikasi per siang tadi, sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah," kata Lintong. 

Sistem perizinan lanjut Lintong, dikeluarkan sesuai peraturan pemerintah. Di mana, seluruh permohonan wajib dimigrasi melalui OSS milik pusat. 

Baca juga: Imbas Promo Miras Muhammad dan Maria di Jakarta, Gerai Holywings Bekasi Ikut Ditutup

Terdapat tiga kekurangan yang belum dilengkapi Holywings Bekasi, pertama izin SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A). 

SKPL-A dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendagri), Holywings berdasarkan hasil verifikasi Pemkot Bekasi belum memilikinya. 

Pemeriksaan dokumen izin usaha Holywings Bekasi yang dilakukan Pemerintah Kota, Selasa (28/6/2022).
Pemeriksaan dokumen izin usaha Holywings Bekasi yang dilakukan Pemerintah Kota, Selasa (28/6/2022). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Lalu temuan kedua yakni, sertifikat higienis sanitasi dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bekasi yang belum dikantongo Holywings cabang setempat. 

Serta yang yang ketiga, Holywings cabang Bekasi tidak menerapkan protokol kesehatan berupa stiker jaga jarak. 

"Untuk temuan ini, misal tadi ada izin yang belum diajukan ke pemerintah kalau mereka belum mengajukan teman-teman mitra kami yang punya kewenangan penegakan perda dilakukan penyegelan mungkin dari Satpol PP," tegas Lintong.

Pemeriksaan dokumen izin usaha Holywings Bekasi yang oleh Pemerintah Kota, Selasa (28/6/2022).
Pemeriksaan dokumen izin usaha Holywings Bekasi yang oleh Pemerintah Kota, Selasa (28/6/2022). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Holywings Bekasi Ditutup

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bekasi menutup sementara operasional Holywings Bekasi dengan dalih menjaga kondusifitas. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen Holywings.

"Saya sudah panggil pihak Holywings kemarin, lalu tadi pagi mereka datang ke sini (Kantor Dinas Parbud)," kata Deded, Selasa (28/6/2022).

Dalam pemanggilan tersebut, pihaknya meminta penjelasan terkait heboh promo minuman untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. 

Baca juga: Holywings Bisa Buka Kembali Gerainya yang Ditutup Pemprov DKI, Ini Permintaan Khusus Anak Buah Anies

"Pemanggilan terkait yang lagi ramai sekarang, saya minta klarifikasi seperti apa kejadiannya sebenarnya," jelas dia.

Menurut penjelasan pihak Holywings Bekasi, promo minuman untuk pemilik nama Muhammad dan Maria berlaku di sejumlah cabang.

Spanduk penyegelan Holywings Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2022).
Spanduk penyegelan Holywings Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Hanya ada di Jakarta, di Surabaya, sama di satu lagi lupa saya, pokoknya di tiga tempat lah," ujar Deded. 

Deded menjelaskan, operasional Holywings Cabang Bekasi sementara ditutup sejak kemarin, Senin (27/6/2022).

"Sedang diarahkan oleh Pak Kapolres sama Satpol juga, untuk ditutup dulu. Udah sejak kemarin, sejak ramai kasusnya udah ditutup," tegas dia.

Tidak menutup kemungkinan, cabang di Bekasi bakal bernasib serupa di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini kata Deded, tergantung hasil evaluasi dan pengecekan yang rencananya akan dilakukan unsur Pemkot Bekasi, Kepolisian, TNI. 

"Nanti bagaimana ke depannya nanti dari hasil saya  bersama tiga pilar mengecek ke sana," tegas dia.

Bermula dari Kasus Promi Miras 'Muhammad dan Maria'

Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Suasana penutupan Holywings Tanjung Duren yang dilakukan Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022).
Suasana penutupan Holywings Tanjung Duren yang dilakukan Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup: 

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 

2. Holywings Kalideres, 

3. Holywings di Kelapa Gading Barat, 

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings Jakarta

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Soal promo miras bagi yang bernama Muhammad dan maria bukanlah alasan utamanya.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Soroti Alasan Anies Baswedan Tutup 12 Outlet Holywings, Guntur Romli Pedas: Selama Ini Ada Pembiaran

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Viral di media sosial tentang unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
Viral di media sosial tentang unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria. (Tangkap layar unggahan Instagram Holywings Indonesia)
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved