Penangkapan DJ Joice di Kasus Narkoba

Tertangkap Saat Nyabu, Ini Profil DJ Joice Challista: Pernah Ngaku Ditawar Seharga Avanza

Tertangkap saat nyabu di rumah kostan, inilah profil Disk Jockey (DJ) Joice Challista.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Foto DJ Joice Challista (kiri). Foto DJ Joice saat digiring petugas dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) (kanan). Inilah profil Disk Jockey (DJ) Joice Challista. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tertangkap saat nyabu, inilah profil Disk Jockey (DJ) Joice Challista.

DJ Joice Challista ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba.

DJ Joice Challista ditangkap di rumah kost di daerah Kemang Utara, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022), pukul 13.00 WIB.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano menjelaskan, kronologi penangkapan wanita berprofesi DJ yang juga model majalah dewasa itu.

Kata dia, penangkapan wanita bernama asli Anisa Choerunnisa alias DJ Joice itu karena adanya laporan masyarakat.

Baca juga: Baru Saja Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Begini Profil DJ Joice Challista

"Kemudian tim opsnal meluncur ke TKP yang berada di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," kata Billy saat merilis kasus ini, Selasa (28/6/2022).

Billy menjelaskan, DJ Joice ditangkap di kamar indekos bersama tiga rekannya sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

"Mereka pada saat diamankan sedang menggunakan narkoba," kata dia.

DJ Joice ditangkap karena kasus narkoba sabu, digiring petugas dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
DJ Joice ditangkap karena kasus narkoba sabu, digiring petugas dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). Inilah profil Disk Jockey (DJ) Joice Challista. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Selaim DJ Joice, 3 tersangka yang ditangkap yaitu berinisial IS, NU, dan FE.

Dari penangkapan DJ Joice dan 3 tersangka lainnya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,71 gram.

"Ada alat hisap sabu, narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, dan barang bukti psikotropika," ujar Billy.

DJ Joice dan 3 rekannya dijerat Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Profil DJ Joice

Baca juga: Kronologi Penangkapan DJ Joice, Digerebek Polisi Saat Asyik Nyabu di Indekos Kemang

Dilansir Tribunnewswiki, DJ Joice adalah Disk Jockey (DJ) asal Bogor, Jawa Barat yang memiliki nama asli Anisa Chairunnisa.

Diketahui, Joice lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 3 Oktober 1999.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved