35 Bangunan Liar di Bantaran Kali Jalan Raya Cipayung Ditertibkan Satpol PP Depok
Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan di bantaran kali Jalan Raya Cipayung adalah bangunan semi permanen lapak para pedagang.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Petugas Satpol PP Kota Depok menertibkan puluhan bangunan liar semi permanen yang berdiri di bantaran kali Jalan Raya Cipayung, Kota Depok, Rabu (29/6/2022).
Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan di bantaran kali Jalan Raya Cipayung adalah bangunan semi permanen lapak para pedagang.
Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung, Ikin, mengatakan, pihaknya sudah lebih dulu memberi peringatan pada para pemilik lapak sebelum kegiatan penertiban hari ini.
"Sudah dapat teguran dari kelurahan, kecamatan ada surat teguran," kata Ikin dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/6/2022).
"Kemarin dari Satpol PP Kota Depokdikasih waktu 1×24 jam untuk bongkar sendiri. Surat teguran sudah ketiga sampai keempat gak diindahkan," timpalnya.
Baca juga: 15 Tahun Diserobot Bangunan Liar, Bantaran Kali Grogol Kebayoran Lama Bakal Dibuat Taman
Baca juga: Hari Ini Seluruh Gerai Holywings di Jakarta Ditutup Paksa, 240 Satpol PP Dikerahkan
Ikin mengatakan ada 35 lapak pedagang yang dibongkar dalam penertiban kali ini.
"Ada 35 bangunan nih yang di pinggir kali semua. Nah nanti sebelah kirinya di atas saluran belum kebongkar, nanti akan berlanjut," tuturnya.
Terakhir, Ikin mengatakan bangunan semi permanen ini juga berimbas pada tersumbatnya jalur air, dan melanggar Perda Kota Depok.
"Ini melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang bangunan liar. Operasi tadi kami lakukan pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.39 WIB," pungkasnya.
