Kontroversi Holywings
PDIP Sebut Holywings Bikin Masalah Berkali-kali, Ungkit Kerumunan Saat Pandemi hingga Promo Miras
nggota Komisi B DPRD DKI DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan Gilbert Simanjuntak, menyebut Holywings membuat kesalahan berkali-kali.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, pencabutan izin ini juga berdasarkan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Sementara itu, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, rekomendasi pencabutan izin diberikan lantaran ada temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.
Baca juga: Wagub Ariza Kasih Holywings Kriteria Khusus Buat Rekrut Tim Kreatif, Buntut Polemik Promo Miras
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujarnya.
Penelusuran dari DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Berikut daftar 12 gerak Holywings yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon