Cerita Kriminal

Pemilik Ponpes di Lampung Serupa Herry Wirawan, Ucap Mantra Ini Saat Perdayai Santriwati

Pemilik pondok pesantren di Lampung Timur bersikap serupa dengan Herry Wirawan sang predator santriwati.

Editor: Elga H Putra
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. Pemilik pondok pesantren di Lampung Timur bersikap serupa dengan Herry Wirawan sang predator santriwati. 

"Dan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, terlapor ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Timur," kata Ferdiansyah.

Herry Wirawan divonis mati

Diketahui, guru bejat perudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman mati,

Hukuman mati tersebut didapatkan Herry Wirawan usai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (4/4/2022).

Tak hanya divonis hukuman mati, Herry Wirawan pun diwajibkan membayar restitusi oleh PT Bandung.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya.

Baca juga: Herry Wirawan dari Lampung: Oknum Guru Rusak Masa Depan Siswi, Mata Korban Ditutupi Jilbab

Yakni membebaskan Herry dari pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ucap Hakim.

Terdapat beberapa pertimbangan hakim PT Bandung terkait restitusi.

Satu di antaranya efek jera terhadap pelaku kejahatan apabila pembayaran restitusi dibebankan pada negara.

"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak."

"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ucap hakim.

Atas perbuatanya, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemilik Ponpes di Lampung Timur Diduga Rudapaksa Santriwati yang Masih di Bawah Umur

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved