Kontroversi Holywings

Pemprov DKI Tetap Tagih Pajak Holywings Bulan Juni Meski Izin Usaha Dicabut

Carto menerangkan, jenis pajak yang ditarik dari Holywings tetap restoran meski tempat hiburan malam itu beroperasi layaknya bar.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta/Pixabay(stevepb)
Pemprov DKI Jakarta tetap menagih pajak Holywings meski izin usaha Holywings dicabut 

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Baca juga: Manajemen Holywings Terus Salahkan Pegawai atas Kasus Promosi Miras Muhammad dan Maria 

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Bermula dari Kasus Promi Miras 'Muhammad dan Maria'

Usai menutup Holywings imbas promo alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan trending di Twitter.
Usai menutup Holywings imbas promo alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan trending di Twitter. (Kolase Tribun Jakarta/Instagram Holywings/Twitter)

Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Baca juga: 5 Tahun Dipimpin Anies Baswedan, Data BPS Ungkap Angka Kemiskinan di Jakarta Naik

Berikut daftar 12 gerai Holywings di Jakarta yang ditutup: 

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved