Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta

Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta, Wamendagri Sebut Bisa Tuntas Secara Bertahap

Wamendagri John Wempi Wetipo menilai polemik pergantian nama jalan di ibu kota yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dituntaskan.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pelang Jalan Mpok Nori yang menggantikan nama Jalan Raya Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022). Wamendagri John Wempi Wetipo menilai polemik pergantian nama jalan di ibu kota yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dituntaskan bertahap. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Wamendagri John Wempi Wetipo menilai polemik pergantian nama jalan di ibu kota yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dituntaskan bertahap.

Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir perihal pengurusan dokumen menyusul bergantinya nama jalan di wilayah mereka.

"Tidak perlu dikhawatirkan kalau hanya perubahan nama saja, kan ini secara bertahap kan bisa dituntaskan. Jadi sebenarnya tidak usah terlalu khawatir dengan perubahan nama," kata John Wempi di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).

John Wempi memastikan pemerintah akan bertanggungjawab menyelesaikan kepengurusan apapun tanpa pungutan alias gratis.

Kemendagri, katanya, bakal terus mengawal proses pergantian nama jalan supaya ke depannya benar-benar tidak menyulitkan masyarakat.

Baca juga: Sudin Dukcapil Jakarta Timur Mulai Jemput Bola Ganti KTP Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan

"Kalau perubahan nama dilakukan oleh pemerintah, berarti pemerintah bertanggungjawab terhadap warganya untuk menyelesaikan tanpa ada pungutan apapun," katanya.

"Kita kawal lah semua proses ini karena ini kewenangan kan ada di DKI, tetapi Kemendagri, kita akan mengawal semua proses ini tanpa menyulitkan warga masyarakat yang ada di DKI," sambung Wamendagri.

Adapun terkait polemik pergantian nama jalan ini, Kemendagri belum ada rencana memanggil Anies soal masalah tersebut.

Wamendagri mengatakan, ke depan pihaknya akan meminta arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk secara internal membahas hal tersebut.

Kemudian Kemendagri akan menentukan sikap ke depan.

"Kalau itu (pemanggilan) belum ada. Nanti coba kita secara internal kami minta arahan ke Pak Menteri Dalam Negeri untuk kira-kira Kemendagri sikapnya seperti apa," ucap John Wempi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved