Guru di Depok Cabuli Belasan Santriwati

3 Guru Terduga Pencabulan Belasan Santri di Depok: Satu Cuti Tabrakan, Sisanya Tak Aktif Mengajar

Tiga guru menjadi terduga pencabulan santri di Kota Depok. Pimpinan pesantren menyebut satu guru cuti dan sisanya tak lagi mengajar, Kamis (30/6/2022)

Kompas.com dan Istimewa
Ilustrasi Pencabulan. Tiga guru menjadi terduga pencabulan santri di Kota Depok. Pimpinan pesantren menyebut satu guru cuti dan sisanya tak lagi mengajar, Kamis (30/6/2022) 

Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Korban pelecehan marbot cabul di Depok mengalami trauma psikis mendalam.

Oleh sebab itu, Satuan Reskrim Polres Metro Depok melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak tengah memberikan pendampingan terhadap korban untuk trauma healing.

"Kalau visum fisiknya belum keluar, tapi korban mengalami trauma psikis dari hasil pemeriksaan psikologi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Yogen mengatakan, pihaknya juga bekerjasama dengan beberapa pihak terkait untuk pemulihan trauma korban.

"Sudah kita hubungi untuk trauma healing, sudah kita hubungi dariĀ  instansi yang bersangkutan (PPA) untuk trauma healing," bebernya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved