Guru di Depok Cabuli Belasan Santriwati

Belasan Santri di Depok Dicabuli 4 Guru dan Kakak Kelas, Ini Kata Ketua RT

Pengajar dan kakak kelas diduga mencabuli belasan santri di pesantren yatim piatu yang ada di Kecamatan Beji, Kota Depok.

via Tribun Lampung
ilustrasi pencabulan anak. Pengajar dan kakak kelas diduga mencabuli belasan santri di pesantren yatim piatu yang ada di Kecamatan Beji, Kota Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Peristiwa pencabulan kembali terjadi di Kota Depok. Kali ini, pelakunya diduga pengajar di sebuah pesantren yatim piatu yang ada di Kecamatan Beji.

Mengutip dari Kompas.com, pelaku berjumlah lima orang yang empat di antaranya adalah pengajar, dan satu lainnya adalah kakak kelas di pesantren tersebut.

Tak tanggung-tanggung, korban dari ulah bejat para pelaku ini diduga mencapai 11 santri.

Namun demikian, hanya lima dari 11 korban yang berani bicara atas perbuatan pelaku terhadapnya.

"Dari 11 orang yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya lima orang, tapi yang sekarang diperiksa oleh penyidik baru tiga orang," ujar Kuasa Hukum Korban, Megawati, pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022) kemarin.

Baca juga: Cabuli Bocah 8 Tahun di Kontrakan Saat Istri Bekerja, Sopir Taksi Kini Hilang Tanpa Kabar

Sementara itu, Ketua RT di lokasi sekitar kejadian, Samsuri, mengatakan, dirinya belum mengetahui persis peristiwa pencabulan ini.

"Masalah kejadian itu (pencabulan belasan santri) saya belum tahu persis tanggal berapa dan bulan berapa," kata Samsuri pada wartawan di kediamannya, Kamis (30/6/2022).

"Cuma istilahnya karena ramainya sudah di medsos jadi pak ustad bilang tinggal menunggu kabar dari yang bersangkutan ranah hukum," timpalnya

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli Murid-muridnya, Modusnya Pura-pura Ajarkan Soal Akil Baligh

Pagi tadi, Samsuri mengatakan dirinya sudah mendatangi pesantren tersebut.

"Tadi pagi udah kesana dalam arti untuk meredam masyarakat, belum ada kepastian juga karena kan baru hari Rabu kemarin Polda (petugas kepolisian) kesini," tuturnya.

Dari informasi yang ia dapat, Samsuri mengatakan bahwa kejadian ini bermula ketika ada salah seorang korban yang mengadu.

"Iya katanya ada anaknya (salah seorang korban) yang sakit, terus mau ngadu ke Polda. Katanya kan tiga orang (korban) lagi diperiksa," pungkasnya.

Peristiwa Serupa

Ruqyah Jadi Dalih Oknum Marbot Masjid di Depok Lampiakan Napsu Bejat

Kolase Foto Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno dan Ilustrasi pencabulan.
Kolase Foto Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno dan Ilustrasi pencabulan. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma dan Kompas.com)

Berdalih ruqyah, seorang oknum marbot masjid berinisial AS (47) di Kota Depok nekat mencabuli bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, ketika kejadian korban tengah berada di masjid, dan tiba-tiba dihampiri pelaku untuk diajak ruqyah.

"Jadi ruqyah ini kemauan terlapor, dia menganggap korban ini ada masalah, kemudian menawarkan mau ruqyah, dan dibawa ke mess (ruangan) nya," kata Yogen di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Cabuli Bocah Laki-laki, Ternyata Korban Oknum Marbot Masjid di Depok Lebih dari Satu

Di dalam ruangan itulah, korban yang diiming-imingi ruqyah malah dilucuti celananya.

"Terlapor (pelaku) membuka celana korban kemudian maaf mengelus kemaluan korban dan melakukan tindakan pencabulan yaitu alat kemaluan korban dikulum ya dihisap," bebernya.

Setelah itu, korban pun pulang ke rumah dan melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.

"Saat pulang ke rumah korban melapor kepada orang tuanya sehingga pelaku diamankan pada saat tersebut," kata Yogen.

Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Korban pelecehan marbot cabul di Depok mengalami trauma psikis mendalam.

Oleh sebab itu, Satuan Reskrim Polres Metro Depok melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak tengah memberikan pendampingan terhadap korban untuk trauma healing.

"Kalau visum fisiknya belum keluar, tapi korban mengalami trauma psikis dari hasil pemeriksaan psikologi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Yogen mengatakan, pihaknya juga bekerjasama dengan beberapa pihak terkait untuk pemulihan trauma korban.

"Sudah kita hubungi untuk trauma healing, sudah kita hubungi dariĀ  instansi yang bersangkutan (PPA) untuk trauma healing," bebernya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved