Cerita Kriminal

Cabuli Bocah Laki-laki, Ternyata Korban Oknum Marbot Masjid di Depok Lebih dari Satu

Polres Metro Depok tengah mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum marbot masjid. Korban diduga lebih dari satu, Jumat (24/6/2022)

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma dan Kompas.com
Kolase Foto Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno dan Ilustrasi pencabulan. Polres Metro Depok tengah mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum marbot masjid. Korban diduga lebih dari satu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Satuan Reskrim Polres Metro Depok melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum marbot masjid berinisial AS (47).

Diwartakan sebelumnya, AS tega melampiaskan napsu bejatnya terhadap seorang bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan dalih hendak meruqyah korban di dalam ruangannya yang berada di area masjid.

Namun ketika sudah di dalam ruangan, pelaku malah melepas celana dan menghisap kemaluan korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, hasil penyelidikan sementara ternyata ada dua korban lain dari tindakan bejat pelaku.

Baca juga: Kronologi Lengkap Emak-emak Curhat Sering Kesurupan Malah Jadi Korban Dukun Cabul di Bogor

"Ketika kami dalami ternyata ada dua korban lagi, dari dua korban lainnya itu tapi tidak melaporkan," ujar Yogen pada wartawan saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (24/6/2022).

"Jadi total korban sementara ada tiga, yang melapor baru satu," sambungnya.

Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan di ruangannya, Jumat (24/6/2022).
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan di ruangannya, Jumat (24/6/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Yogen mengatakan, dua korban yang lain mendapat perlakuan yang sama seperti korban yang masih berusia 13 tahun.

Namun untuk modus yang digunakan pelaku terhadap dua korban lainnya ini, Yogen mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Dalih Ruqyah, Oknum Marbot Masjid di Depok Lecehkan Bocah Laki-laki

"Masih kami dalami (terkait modus) ya, tapi mereka mengaku diperlakukan yang sama," ungkapnya.

Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved