Gaji Ke-13 Cair Besok! Simak Daftar Penerima serta Besaran yang Didapat untuk Tiap Golongan
Pencairan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan akan dimulai besok, Jumat 1 Juli 2022. Cek dulu besaran dan tunjangan yang didapat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar baik buat PNS hingga pensiunan, besok gaji ke-13 cair! Simak besaran yang didapat hingga daftar penerimanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 disertai 50 persen tunjangan kinerja untuk para ASN dan pensiunan mulai 1 Juli 2022 atau Jumat, besok.
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka (PNS) yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Siap-siap Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli 2022, Segini Besarannya
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS 2022 akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.
Dilansir Kompas.com, tunjangan yang melekat tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Persiapan pencairan gaji ke-13 sudah mulai dilakukan dengan kementerian/lembaga menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022.

Setelah menyerahkan SPM dengan menyertai komponen pencairan, KPPN mulai memproses pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 di mana K/L akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar kepada KPPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022, Cek Besarannya serta 6 Jenis Tunjangan yang Didapat
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. SMA/Diploma Satu/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:
- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000
Daftar penerima gaji ke-13
Dilansir Kompas.com, gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, yang meliputi PNS, anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan.