Idul Adha

H-10 Lebaran Haji: Ini Daftar Harga Hewan Kurban untuk Idul Adha 2022, Kambing Mulai Rp 1,5 Juta

Menjelang Idul Adha permintaan hewan kurban tentu meningkat. Bagi kamu yang mau berkurban tahun ini, berikut daftar harga hewan kurban 2022.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kandang penampungan hewan Kurban Masjid Al-Barkah, Kota Bekasi. Cek daftar harga hewan kurban jelang Idul Adha 2022. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ingin beli hewan kurban untuk Idul Adha? Ini daftar harga hewan kurban 2022 lengkap dengan syarat sah berkurban agar diterima.

Tak lama lagi, umat Islam akan merayakan momen Hari Raya Idul Adha.

Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Baca juga: Waspada Wabah PMK, Simak 10 Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban dari MUI

Hari Raya Idul Adha disebut juga sebagai hari raya kurban karena umat Islam yang mampu diwajibkan untuk berkurban.

Ada beberapa hewan yang biasa dikurbankan saat Idul Adha, misalnya kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta.

Bagi umat Islam yang ingin berkurban, sebaiknya simak terlebih dahulu harga hewan kurban jelang Idul Adha 2022.

Saat ini sejumlah platform yang menyediakan layanan kurban secara online.

Baca juga: 4 Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Ini Waktu Terbaik Menyembelih Hewan Kurban

Untuk harga seekor kambing dijual mulai dari 1,5 juta, sedangkan seekor sapi dibanderol Rp 12,6 juta.

Harga hewan kurban ini bisa saja berbeda antara layanan yang satu dengan layanan lainnya.

Selengkapnya, inilah daftar harga hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 2022:

1. Rumah Zakat

Dari penelusuran Tribunnews.com di Rumah Zakat Indonesia, harga seekor kambing dengan usia 1 tahun berjalan yaitu Rp 2.250.000.

Kambing tersebut memiliki berat sekitar 20-25 kg dengan kondisi sehat, tidak sakit, dan tidak cacat.

Untuk harga satu ekor sapi yang berusia 2 tahun berjalan yaitu Rp 16 juta.

Sapi dengan kondisi sehat, tidak sakit, dan tidak cacat itu memiliki bobot 180-220 kg.

Bagi masyarakat yang hendak berkurban 1/7 bagian sapi, akan dikenai Rp 2.450.000.

2. Baznas

Sementara itu, di situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), harga hewan kurban jelang Idul Adha 2022 juga sangat bervariasi.

Untuk kambing dengan berat 23-26 kg dihargai Rp 2,2 juta.

Sementara untuk kambing sebesar 27-29 kg dibanderol Rp 2,5 juta.

Lain lagi dengan harga sapi. Satu ekor sapi dengan berat 200-275 kg dihargai Rp 17,5 juta.

Sementara bagi yang ingin berkurban 1/7 ekor sapi, maka siapkan dana sebesar Rp 2,5 juta.

3. Dompet Dhuafa

Beda lembaga, beda pula harga yang dicantumkan untuk masing-masing hewan kurban.

Seperti halnya yang tertulis di situs Dompet Dhuafa.

Ada tiga jenis kambing yang bisa dipilih masyarakat untuk berkurban.

Pertama, kambing standar dengan harga Rp 1.945.000 per ekor dengan bobot 23/25 kg.

Kedua, ada kambing medium yang bobotnya 26-28 kg dan dihargai Rp 2.225.000.

Terakhir, ada kambing premium yang harganya Rp 2.595.000 dengan bobot lebih dari 29 kg.

Untuk harga 1/7 sapi dengan bobot 250-300 kg, lembaga ini membanderol Rp 1.950.000.

Sementara bagi yang ingin berkurban satu ekor sapi berbobot 250-300 kg, siapkan dana Rp 13.645.000.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2022, Simak Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

4. Global Qurban

Situs globalqurban.com menulis, harga kambing dengan berat 18-20 kg yaitu Rp 1,8 juta.

Kambing ini telah cukup usianya atau usia kambing lebih dari satu tahun.

Sementara untuk sapi dengan bobot sekitar 220 kg dihargai Rp 17.150.000 per ekor.

Bagi yang ingin berkurban satu ekor unta, bisa mempersiapkan dana sebesar Rp 33 juta.

5. Kita Bisa

Terakhir, di situs kitabisa.com, harga satu ekor kambing atau domba yaitu Rp Rp1.599.000 dan satu ekor sapi Rp 12,6 juta.

Sementara bagi yang ingin berkurban 1/7 ekor sapi, siapkan dana Rp 1,8 juta.

Syarat Sah Berkurban

Dirangkum TribunJakarta.com dari berbagai sumber, berikut beberapa syarat sah berkurban:

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Salat Idul Adha, Dilengkapi dengan Niat Mandi Sunnah Sebelum Hari Raya

1. Umur hewan kurban sudah cukup

Syarat pertama agar hewan bisa dijadikan kurban adalah sudah memiliki umur yang cukup.

Misalnya jika hewan tersebut adalah unta maka minimal berumur 5 tahun, sapi miniman berumur 2 tahun, dan kambing minimal 1 tahun.

Baca juga: Idul Adha 2021, Ini Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah, Lengkap Dengan Bacaan Niatnya

Baca juga: Simak 5 Amalan Sunah Sebelum Melaksanakan Salat Idul Adha 2021, Apa Saja?

Selain itu, juga tidak bisa mendapatkan hewan kurban dengan umur yang cukup maka diperbolehkan untuk memilih hewan kurban berupa domba yang berumur 6 bulan.

2. Tidak boleh ada cacat

Hewan yang hendak dikurbankan harus sempurna dan tidak boleh terdapat cacat.

Hewan yang dipilih untuk kurban, pertama tidak boleh ada cacat pada matanya, tidak sakit, tidak pincang, dan tidak kurus.

Sementara untuk jenis kelamin hewan kurban, boleh berupa jantan atau betina.

Petugas Sudin KPKP Jakarta Timur saat melakukan pemeriksaan antemortem hewan kurban untuk Iduladha 1442 Hijriah
Petugas Sudin KPKP Jakarta Timur saat melakukan pemeriksaan antemortem hewan kurban untuk Idul Adha (Istimewa)

3. Dilakukan selepas salat Idul Adha

Penyembelihan hewan kurban dapat dikatakan sah apabila dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Adha.

"Barang siapa yang berkurban sebelum Idul Adha selesai, termasuk khutbahnya, maka tidak dihitung kurban," kata Ustaz Khalid Basalamah.

4. Sebagian daging kurban dibagikan

Sebagian daging hasil penyembelihan hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan.

Barulah sebagiannya lagi boleh dimakan untuk orang yang berkurban.

Selain itu dianjurkan pula untuk membagi daging hewan kurban ke dalam tiga bagian.

Yakni sepertiga untuk dimakan keluarga yang berkurban, kemudian memberi sepertiga kepada tetangga yang miskin, dan menyedekahkan sepertiga lagi kepada orang yang meminta-minta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved