Kontroversi Holywings

Holywings Boleh Beroperasi Kembali di Tangerang Bila Ganti Nama dan Jenis Usaha Ayam Geprek

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihak manajemen perusahaan Holywings masih bisa membuka gerai mereka di Kabupaten Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta/Tribunnews
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan penjelasan perihal penutupan tiga gerai Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tiga gerai Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup permanen oleh pemerintah daerah setempat terhitung Rabu, 29 Juni 2022.

Pemkab Tangerang bakal mengizinkan perusahaan yang menaungi Holywings membuka kembali gerai mereka dengan sejumlah persyaratan.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihak manajemen perusahaan Holywings masih bisa membuka gerai mereka di Kabupaten Tangerang.

Namun, manajemem harus mengganti nama usaha sampai produk yang dijual. 

"Boleh beroperasi kembali kalau mereka ganti langsung jadi ayam geprek terus restoran fastfood gitu, silahkan saja," ujar Zaki, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Ralat Pernyataan Sendiri, Wagub Ariza Tegaskan Holywings Tak Bisa Dibuka Lagi

"Jadi, nanti ada proses baru lagi. Tapi, kalau buka usaha jenis minuman itu kami tutup," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, ada gerai Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang disegel oleh pemerintah setempat usai tindakan pidana penistaan agama.

Kantor pusat Holywings disegel polisi di BSD terkait kasus dugaan penistaan agama terkait promosi miras Muhammad dan Maria
Kantor pusat Holywings disegel polisi di BSD terkait kasus dugaan penistaan agama terkait promosi miras Muhammad dan Maria (serangkab.info)

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang mencabut izin usaha Holywings yang tersebar di wilayahnya pada Rabu (29/6/2022).

Sebagaimana diketahui, ada tiga cabang Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang.

Hal ini setelah, lokasi hiburan malam itu terbukti melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dimana pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.

"Kita putuskan untuk menutup seluruh gerai hiburan Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang," kata Zaki.

"Dimana, penutupan ini bukan hanya masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," ujarnya lagi.

Baca juga: Wagub Ariza Janjikan Akses Lowongan Kerja ke Ribuan Karyawan Holywings yang Terancam PHK

Menurut Zaki, penutupan itu dilakukan secara permanen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved