Iko Uwais Terseret Kasus Pemukulan

Ini Alasan Polisi Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Terhadap Iko Uwais Meski Ada Unsur Pidana

Status penyidikan ini di antaranya dari serangkaian pemeriksaan saksi, termasuk Iko Uwais, Firmansyah, serta Audy Item dan saksi dari pihak pelapor

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira (kiri) bersama Iko Uwais (tengah) dan kuasa hukumnya (kanan) di Mapolres usai pemeriksaan, Jumat (17/6/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan aktor Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, mandek.

Meski sudah ditemukan unsur pidana dan naik penyidikan, sejauh ini Polres Metro Bekasi Kota belum juga menetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais dan kakaknya terhadap pelapor, Rudi. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, proses penanganan perkara Iko Uwais dan kakaaknya, masih berjalan.

Menurut Iva, penetapan tersangka kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais dan kakaknya, akan dilakukan setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai dilakukan.

"Jadi, saat ini masih berproses, belum ada penetapan tersangka siapa pun, sampai nanti pemeriksaan saksi ini kami rasa rampung," kata Ivan di Mapolres, Kamis (30/6/2022).

Hingga saat ini, status penanganan perkara sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penyidik.

Baca juga: Iko Uwais Tak Hadir Pemeriksaan Lanjutan, Kuasa Hukum Upayakan Jalur Damai

Baca juga: Breaking News Kasus Pengeroyokan Libatkan Aktor Iko Uwais Naik Penyidikan, Polisi: Ada Unsur Pidana

Status penyidikan ini di antaranya dari serangkaian pemeriksaan saksi, termasuk Iko Uwais, Firmansyah, serta Audy Item dan saksi dari pihak pelapor bernama Rudi.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan, telah terdapat unsur tindak pidana penganiayaan di muka umum secara bersama-sama pasal 170 KUHPidana.

Audy Item dan istri, Iko Uwais, di kawasan Stadion Gelora Utama Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
Audy Item dan istri, Iko Uwais, di kawasan Stadion Gelora Utama Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Ivan memastikan, pelapor bernama Rudi dalam hal ini merupakan korban tindak pidana tersebut. 

Hanya saja, Iko Uwais dan Kakaknya Firmansyah belum memenuhi unsur sebagai pelaku karena perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Korbannya saudara RD (Rudi), pelakunya masih dalam lidik, nanti pada saat penetapan tersangka baru ada nama pelaku, kita harus kedepankan praduga tak bersalah," tegasnya.

Baca juga: Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Penjara

Adapun Iko Uwais dan kakanya Firmansyah dilaporkan oleh pria bernama Rudi, keduanya diduga melakukan pengeroyokan pada Sabtu (11/6/2022). 

Motif pengeroyokan diduga lantaran cekcok masalah kontrak kerja sama, Iko dituduh belum melunasi tagihan jasa desian interior sebesar Rp150 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved