Iko Uwais Terseret Kasus Pemukulan
Penyidik Periksa 2 Saksi Tambahan Kasus Iko Uwais Terkait Dugaan Pengeroyokan, Keduanya Melihat
Kasus Iko Uwais terkait dengan dugaan pengeroyokan masih terus didalami. Kali ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota memeriksa dua saksi tambahan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Kasus Iko Uwais terkait dengan dugaan pengeroyokan masih terus didalami.
Kali ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota memeriksa dua saksi tambahan dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, dua saksi tambahan merupakan orang yang melihat dan mendengar kejadian.
"Masih ada beberapa saksi yang harus kami mintai keterangannya, dalam waktu dekat mereka akan dipanggil," kata Ivan dijumpai di Mapolres, Jalan Pangeran Jayakarta, Kamis (30/6/2022).
Dua saksi ini lanjut Ivan, merupakan warga sekitar lokasi kejadian Perumahan Summarecon Bekasi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak enam orang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Terhadap Iko Uwais Meski Ada Unsur Pidana
Selain saksi yang melihat dan mendengar kejadian, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli dalam hal ini dokter forensik.
"Enam (sudah diperiksa) akan ada total sembilan saksi, delapan saksi satu ahli, untuk saksi ahli berkaitan dengan hasil visum," paparnya.
Sampai saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka meski status penanganan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Nanti (penetapan tersangka) setelah rampung semua kita akan analisa seluruh keterangan saksi yang kita ambil," tegasnya.
Adapun Iko Uwais dan kakanya Firmansyah dilaporkan oleh pria bernama Rudi, keduanya diduga melakukan pengeroyokan pada Sabtu (11/6/2022).
Motif pengeroyokan diduga lantaran cekcok masalah kontrak kerja sama, Iko dituduh belum melunasi tagihan jasa desian interior sebesar Rp150 juta.
