Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta
Pengamat Nilai Pergantian Nama Jalan Perlu Dievaluasi, Anies Harus Dengar Aspirasi Masyarakat
Pengamat Politik menilai kebijakan pergantian nama jalan Anies baswedan harus menimbang aspirasi masyarakat.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian, karena nanti mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana BPKB nya udah terlanjur ketulis namanya sudah dibahas dengan itu," jelasnya di Setu Babakan, Senin (20/6/2022).
"Lalu sertifikat tanah sudah pula dibahas dengan BPN. InsyaAllah enggak ada masalah dan nanti di kependudukan Dukcapil jadi KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbaharui dengan nama yang baru, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi semuanya," lanjutnya.
Berikut daftar pergantian nama jalan, gedung dan zona di Jakarta:
Nama jalan
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)