Uji Coba MyPertamina: Ini 6 Kriteria Kendaraan yang Boleh Beli Solar Subsidi, Angkot Termasuk 

Masa uji coba aplikasi MyPertamina sudah dimulai sejak Jumat, 1 Juli 2022 lalu. Ini daftar kriteria kendaraan yang boleh beli Solar subsidi di SPBU.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Sebuah SPBU di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Cek daftar kendaraan yang boleh beli solar subsidi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ini daftar kriteria kendaraan yang boleh beli Solar subsidi, ada angkot hingga kendaraan pribadi. 

Terhitung mulai 1 Juli 2022, PT Pertamina memberlakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan pendaftaran di MyPertamina

BBM subsidi tersebut, termasuk bensin RON 90 atau pertalite dan bahan bakar diesel CN 48 atau solar

Pada Jumat (1/7/2022) kemarin, pengguna BBM subsidi di daerah uji coba harus terdaftar untuk dapat membeli Pertalite maupun Solar. 

Meski demikian, konsumen pengguna solar subsidi sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Sabtu (2/7/2022). 

"Sebenarnya sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah ditentukan siapa saja yang berhak menggunakan solar bersubsidi," tutur Irto. 

Lantas, kendaraan apa saja yang berhak menggunakan solar subsidi? 

Baca juga: Bukan Cuma Pertalite, Beli Elpiji 3 Kg Juga Bakal Pakai MyPertamina? Ini Kata Pihak Pertamina

Daftar kendaraan yang boleh beli solar subsidi 

Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Bukan sekadar kendaraan, Lampiran Perpres tersebut juga menyebut sejumlah kriteria lain yang dapat mengonsumsi solar subsidi. 

Berikut sejumlah kriteria yang boleh menggunakan solar subsidi: 

1. Transportasi darat 

- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih. 

- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, seperti angkot. Kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah. 

Baca juga: Jabodetabek Tak Termasuk, Ini 11 Kota yang Kena Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved